Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Senin, 05 Agustus 2024

KUMPULAN FATWA TENTANG MEMBUAT PAPAN SUTRAH DI MASJID

 Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
أما بعد:
MEMBUAT PAPAN-PAPAN SUTRAH UNTUK DI TEMPATKAN DI MASJID-MASJID
Ada dua pendapat:
PENDAPAT PERTAMA:
Jumhur ulama berpendapat bahwa sengaja membuat sutrah dari kayu dan seamacamnya adalah perkara yang tidak dikenal oleh salaf, dan termasuk bentuk takalluf / التَّكَلُّفُ (memaksakan dan memberat-beratkan diri) dan Tanaththu / التَّنَطُّعُ (memperumit dan terlalu mendalam-mendalam), diantara mereka yang mengatakakan demikian adalah: syaikh Bin Baaz, syaikh Ibnu Utsaimin, syaikh Shalih al Fauzan dll.
Bahkan Syaikh Ubaid al Jabiri hafidzahullah ketika ditanya dalam masalah ini beliau mengatakan: “Bahkan itu adalah bid’ah",
(Penulis jelaskan: “makna Tanaththu’: التَّنَطُّعُ فِي الكَلاَمِ: الْمُبَالَغَةُ فِيهِ وَالتَّكَلُّفُ artinya ber tanaththu’ dalam berbicara: melebih-lebihkannya dan meberat-beratkan diri.
Atau: “تَفَصَّحَ فِيهِ، تَعَمَّقَ ” artinya: memfasih-fasihkan diri dalam berbicara dan terlalu mendalam-mendalam.
Nabi SAW bersabda: هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ، قالَهَا ثَلَاثًا. artinya: “Binasalah orang yang bertanatthu’ (suka berlebih-lebihan dan mendalam-dalam)”. Beliau SAW mengatakan tiga kali”. (HR. Muslim no. 2670)
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (16/220) mengatakan: “Adalah kaum yang melampaui batas dalam ucapan dan perbuatan mereka”. Pen)
PENDAPAT KEDUA:
Sebagian ulama berpendapat bahwa membuat sutrah dari kayu bukanlah bentuk takalluf dan bukan pula sesuatu yang bid’ah, karena sutrah hanyalah sarana, sementara sebagaimana diketahui bahwa shalat menghadap sutrah adalah perkara yang disyari’atkan.
Dalam sebuah Qaidah dikatakan:
الْوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Sarana-sarana itu tergantung hukum tujuan-tujuannya”
Artinya kalau shalat pakai sutrah itu hukumnya adalah wajib, maka wajib pula membuat sutrah itu. Dan kalau hukumnya sunnah, maka sunnah pula hukum membuat sutrah tersebut.
Jadi tergantung pada pendapat tentang hukum sutrah. Bagi yang berpendapat sutrah itu wajib maka membuat sutrah itu wajib. Dan bagi yang berpendapat sutrah itu sunnah, maka sunnah pula membikin nya. Demikianlah seterusnya.
BERIKUT INI FATWA PARA ULAMA YANG MENYATAKAN BAHWA MENYEDIAKAN SUTRAH-SUTRAH DI DALAM MASJID-MASJID ITU ADALAH TAKALLUF DAN TANATTHU’
FATWA DAR AL-IFTA KERAJAAN YORDANIA:
Dalam Fatwa Departemen Ifta “دائرة الإفتاء” di Yordania, Fatwa No. (805) disebutkan:
Pertanyaan:
دخلت المسجد ووجدت الإمام قد وضع فيه قطعا خشبية على شكل عامود مسطح له قاعدة، وقد ملأ المسجد بها حتى أصبحت كالنواصب، أو الأعمدة الصغيرة في المسجد، وعند سؤاله عن ذلك، قال: إنه من أجل السترة بين المصلي والسجود، هل فعله هذا صحيح؟
Saya memasuki masjid dan menemukan bahwa imam telah meletakkan potongan-potongan kayu di dalamnya dalam bentuk kolom datar dengan alas (dudukan dibawahnya). Membuat Mesjid tsb dipenuhi dengan kayu- kayu sehingga menjadi seperti pancang-pancang, atau tiang-tiang kecil di dalam mesjid.
Ketika ditanya tentang itu, dia berkata: Ini demi untuk sutrah antara orang sholat dan sujud, apakah yang dia lakukan ini benar?
Jawaban:
الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله، إن تعظيم السنة والحرص عليها من الأمور المحمودة في الدين، ويؤجر عليها المسلم الأجر العظيم، ولكن إذا كان هذا الحرص باسم السنة واتخذ أشكالا من التكلف والتنطع، وصورا من الإحداث في الدين، وسببا لوقوع الفرقة في صفوف المسلمين: صار حرصا مذموما ومنبوذا.
وما بدأنا نشهده في بعض المساجد من انتشار الشواخص والنواصب بدعوى تحقيق سنة السترة في الصلاة واحد من أشكال التكلف والتنطع؛ فسنة السترة تتحقق بالصلاة إلى جدار المسجد أو أعمدته، فإن لم يتيسر ذلك تحققت السترة بالصلاة إلى ظهر أي مصل، فإن لم يتيسر ذلك فليس من المشروع أن يُعمد إلى استصناع شواخص تُملؤ بها المساجد، فقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن إحداث وسائل العبادة التي يكلَّف بها المسلمون، وإنما طُلب منهم أن يأتوا بها على حسب استطاعتهم، فعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: {دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، فَإِذَا حَبْلٌ مَمْدُودٌ بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ، فَقَالَ: مَا هَذَا الْحَبْلُ؟ قَالُوا: هَذَا حَبْلٌ لِزَيْنَبَ، فَإِذَا فَتَرَتْ تَعَلَّقَتْ، يعني استندت إليه في صلاتها، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لَا، حُلُّوهُ، لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ، فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ} متفق عليه.
فإذا نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن عقد حبل واحد بين ساريتين لغرض التنشط للعبادة؛ لما في ذلك من تحمل المشقة المتكلفة على النفس، فكيف يكون حال من ملأ المساجد بالشواخص التي لم تأمر بها الشريعة؛ وإنما أمرت باتخاذ السترة في الصلاة بما تيسر، فإن لم يتيسر فلا يكلف الله نفسا إلا وسعها.
ثم إن في استحداث هذه الشواخص العديدَ من المفاسد، كدفع الأموال لغرض استصناعها، والتضييق على مرور المصلين إلى الصفوف، وتشبيه المساجد بالمقابر المملوءة بشواخص القبور، بل وبعض هذه الشواخص التي أحدثت في المساجد شابهت أشكالا مختلفة ممقوتة، وأحدثت كثيرا من الفتن والنزاعات بين المصلين في مشروعيتها، وسبب كل ذلك الجهل والتشدد بما لا يليق في الدين، ومحاولة الإحداث في الدين بما لم يكن على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وعهد الصحابة والتابعين.
فنصيحتنا لجميع المسلمين أن لا يتكلفوا في الدين ما ليس منه، وأن لا ينشغلوا بفروع الشريعة عن تحقيق أصولها المتمثلة بالأركان والثوابت في أمور العلم والعمل والقيم والأخلاق، والله أعلم.
Segala puji bagi Allah, dan sholawat serta salam atas junjungan kita, Rasul Allah.
Sesungguhnya mengagungkan sunnah dan mengamalkannya termasuk hal-hal yang terpuji dalam agama.
Dan seorang muslim akan diberi pahala dengan pahala yang besar untuk itu, namun jika semangat nya ini hanya sebatas mengatas namakan Sunnah akan tetapi dalam praktek nya banyak hal yang Takalluf (memberat-beratkan diri), Tanatthu’ (memperumit) dan bentuk-bentuk bid'ah dalam agama, yang menyebabkan timbulnya perpecahan di antara umat Islam ; maka itu adalah semangat yang tercela dan harus ditinggalkan.
Dan apa yang mulai banyak kita saksikan di beberapa masjid penyebaran rambu-rambu sutrah, papan² yang tersebar, dan pancang-pancang dengan dalih memenuhi tuntunan Sunnah bersutrah dalam shalat, itu adalah salah satu bentuk Takalluf (memberat-beratkan diri) dan Tanaththu’ (memperumit) “.
Lanjutan Fatwa:
“Maka sesungguhnya Sunnah sutrah yang benar-benar diperbolehkan cukup dengan sholat menghadap ke dinding atau pilar-pilar masjid. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka tidak disyariatkan baginya menyengaja untuk membuat sutrah-sutrah, yang dengannya akan memenuhi masjid-masjid. Nabi _shallallahu 'alaihi wa sallam_ melarang penciptaan sarana ibadah yang membebani umat Islam. Sebaliknya, mereka dituntut untuk melakukannya sesuai dengan kemampuan mereka.
Dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata:
» دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ، فَإِذَا حَبْلٌ مَمْدُودٌ بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَقَالَ: مَا هَذَا الْحَبْلُ؟ قَالُوا: هَذَا حَبْلٌ لِزَيْنَبَ ، فَإِذَا فَتَرَتْ تَعَلَّقَتْ ، يعني استندت إليه في صلاتها ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: لَا ، حُلُّوهُ ، لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ ، فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ «
"Pada suatu hari Nabi SAW masuk (ke masjid), kemudian Beliau mendapati tali yang diikatkan diantara dua tiang. Kemudian Beliau berkata: "Apa ini???"
Orang-orang menjawab: "Tali ini milik Zainab, bila dia shalat (yakni shalat Tahajjud) lalu merasa letih, maka dia berpegangan pada tali itu ". (Yakni: Dia dalam sholatnya sambil bersandaran padanya).
Maka Nabi SAW bersabda: "Jangan lakukan demikian itu. Lepaskan tali itu! Hendaklah seseorang dari kalian melakukan shalatnya (yakni: sholat tahajjud) di saat dia semangat dan apabila dia merasa letih, maka duduklah ". (HR. Bukhori no. 1082 dan Muslim no. 1306)
Jika saja Nabi SAW melarang memegang seutas tali di antara dua tiang untuk tujuan menstabilkan semangat ibadah ; karena dengan itu akan menanggung kesulitan yang memberatkan pada diri sendiri, Lantas bagaimana dengan kondisi orang-orang yang memenuhi masjid dengan barang-barang yang tidak diperintahkan oleh syariat?
Padahal yang benar perintah agar bersutrah dalam sholat itu bisa dengan apa saja yang mudah di dapat, dan jika tidak mungkin, maka Allah SWT tidak membebani hambanya di luar kemampuannya.
Selain itu, dalam penciptaan hal-hal yang baru berupa pengadaan rambu-rambu sutrah ini memiliki banyak mafsadat, seperti pengeluaran biaya untuk tujuan pembuatannya, dan mempersempit jalannya orang-orang yang mau shalat menuju shaff-shaff. Dan menyerupakan masjid-masjid dengan kuburan-kuburan yang dipenuhi batu nisan, bahkan, sebagian dari rambu-rambu sutrah yang diciptakan di masjid-masjid ini menyerupai berbagai macam hal yang menimbulkan kebencian yang sangat. Dan itu menyebabkan banyak fitnah dan perselisihan di antara orang-orang yang sholat mengenai hukum disyariatkannya.
Penyebab semua itu adalah kebodohan dan teralu semangat dengan sesuatu yang tidak layak dalam agama, dan upaya untuk mengada-adakan yang baru dalam agama dengan sesuatu yang tidak pernah ada pada zaman Nabi SAW para sahabat dan para tabi’iin.
Saran kami kepada seluruh umat Islam adalah jangan memberat-beratkan diri dalam agama yang bukan bagian darinya, dan jangan disibukkan dengan cabang-cabang syariat, namun mengabaikan dalam mewujudkan pokok-pokoknya yang di sebut dengan istilah “rukun-rukun “dan “ketetapan-ketetapan dasar “dalam hal-hal yang berkaitan dengan keilmuan, amalan, nilai-nilai dan moral. Wallaahu a’lam.
FATWA DALAM “مجلة البحوث الإسلامية / Jurnal Penelitian Islam (18/93), Fatwa No. 3599, tanggal 4/5/1401 H:
السؤال الأول: ما حكم وضع السترة أمام المصلي داخل المسجد؟
Pertanyaan pertama: Apa hukum meletakkan sutrah di depan orang sholat di dalam masjid?
الجواب: الصلاة إلى سترة سنة في الحضر والسفر قي الفريضة والنافلة وفي المسجد وغيره.... وقد كان الصحابة رضي الله عنهم يبتدرون سواري المسجد ليصلوا إليها النافلة، وذلك في الحضر في المسجد لكن لم يعرف عنهم أنهم كانوا ينصبون أمامهم ألواحا من الخشب ليكون سترة في الصلاة بالمسجد بل كانوا يصلون إلى جدارالمسجد وسواريه فينبغي عدم التكلف في ذلك، فالشريعة سمحة ولن يشادّ الدين أحد إلا غلبه ولأن الأمر بالسترة للاستحباب لا للوجوب.
Jawaban: Sholat menghadap sutrah adalah sunnah di waktu hadir maupaun di waktu safar, dalam sholat fardlu dan sholat sunnah, di masjid, dan lainnya....
Para sahabat RA biasa menggunakan tiang-tiang masjid untuk shalat sunnah dengan menghadap kepadanya.
Dan itu di waktu hadir di masjid, tetapi tidak diketahui tentang mereka bahwa mereka biasa memasang papan kayu di depan mereka untuk menjadi sutrah selama shalat di masjid.
Bahkan mereka biasa salat menghadap ke tembok dan tiang masjid, maka janganlah bertakalluf (memperumit diri), karena syariat ini senantiasa memberi kemudahan (سمحة). Tidak ada seorangpun yang menyusahkan diri dalam agama ini kecuali sikapnya tersebut akan mengalahkan dia. Dan karena perintah memakai Sutrah itu mustahabb, bukan wajib “. (Selesai).
Note dari penulis: SEKILAS TENTANG “مجلة البحوث الإسلامية”.
Jurnal Riset Islam / “مجلة البحوث الإسلامية” ini adalah jurnal ilmiah berkala yang direferensikan yang diterbitkan setiap empat bulan di bawah pengawasan Sekretariat Jenderal Lembaga Kibaar al-Ulama / هيئة كبار العلماء di Arab Saudi. Berdasarkan Surat Keputusan Kerajaan yang Mulia No. 1/137 tanggal 8/7/1391 AH, yang meliputi persetujuan sistem dan peraturan untuk alur kerja Dewan Kibaar al-Ulama / هيئة كبار العلماء Pasal (11) peraturan tersebut menetapkan bahwa:
((تتولى رئاسة إدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد إنشاء مجلة دورية تنشر البحوث العلمية التي توافق الهيئة على نشرها وكذلك البحوث العلمية التي ترد من بعض الباحثين بعد موافقة الأمين العام للهيئة على نشرها)).
((Kepala Departemen Riset Ilmiah, fatwa, dakwah dan bimbingan agar melakukan pendirian majalah berkala, menerbitkan hasil Penelitian ilmiah yang disetujui Komisi untuk diterbitkan, serta penelitian- penelitian ilmiah lainnya yang diterima dari beberapa peneliti dari luar setelah persetujuan Sekretaris Jenderal Manager Lembaga untuk menerbitkannya)).
Edisi pertama majalah ini terbit pada tahun 1395 H dan masih terus terbit, al-Hamdulillah.
FATWA AL-LAJNAH AD-DAAIMAH “ﻓﺘﻮﻯ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ”:
Di dlmnya di sebutkan tentang KAYU TIANG SUTROH
Fatwa No. 3599, tertanggal 4/5/1401 H
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺍﻷﻭﻝ: ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺴﺘﺮﺓ ﺃﻣﺎﻡ ﺍﻟﻤﺼﻠﻲ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ؟
Pertanyaan pertama: Apa hukum meletakkan Sutrah di depan orang shalat di dalam masjid?
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ: ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺇﻟﻰ ﺳﺘﺮﺓ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻀﺮ ﻭﺍﻟﺴﻔﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻭﺍﻟﻨﺎﻓﻠﺔ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ ؛
ﻟﻌﻤﻮﻡ ﺣﺪﻳﺚ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻠﻴﺼﻞ ﺇﻟﻰ ﺳﺘﺮﺓ ﻭﻟﻴﺪﻥ ﻣﻨﻬﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﺑﺴﻨﺪ ﺟﻴﺪ
ﻭﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠم من ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﻛﺰﺕ ﻟﻪ ﺍﻟﻌﻨﺰﺓ ﻓﺘﻘﺪﻡ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻳﻤﺮ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺍﻟﺤﻤﺎﺭ ﻭﺍﻟﻜﻠﺐ ﻻ ﻳﻤﻨﻊ
ﻭﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﻃﻠﺤﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺇﺫﺍ ﻭﺿﻊ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺜﻞ ﻣﺆﺧﺮﺓ ﺍﻟﺮﺣﻞ ﻓﻠﻴﺼﻞ ﻭﻻ ﻳﺒﺎﻝ ﻣﻦ ﻣﺮ ﻭﺭﺍﺀ ﺫﻟﻚ.
ﻭﻳﺴﻦ ﻟﻪ ﺩﻧﻮﻩ ﻣﻦ ﺳﺘﺮ ﻟﻪ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻳﺒﺘﺪﺭﻭﻥ ﺳﻮﺍﺭﻱ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻴﺼﻠﻮﺍ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﻓﻠﺔ. ﻭﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻀﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻜﻦ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﻨﻬﻢ ﺃﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺼﺒﻮﻥ ﺃﻣﺎﻣﻬﻢ ﺃﻟﻮﺍﺣﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺸﺐ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺳﺘﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﺠﺪ ﺑﻞ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺼﻠﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﺟﺪﺍﺭ- ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﺳﻮﺍﺭﻳﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ عدم التكلف ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻓﺎﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺳﻤﺤﺔ ﻭﻟﻦ ﻳﺸﺎﺩ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﺣﺪ ﺇﻻ ﻏﻠﺒﻪ ﻭﻷﻥ ﺍﻷﻣﺮ ﺑﺎﻟﺴﺘﺮﺓ ﻟﻼﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﻻ ﻟﻠﻮﺟﻮﺏ
ﻟﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﻣﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﻠﻰ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺑﻤﻨﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺟﺪﺍﺭ ﻭﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﺗﺨﺎﺫﻩ ﺳﺘﺮﺓ
ﻭﻟﻤﺎﺭﻭﻯ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ: ﺻﻠﻰ رسول الله ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻓﻀﺎﺀ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺷﻲﺀ.
ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ
ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ
ﻧﺎﺋﺐ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ
ﻋﻀﻮ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ
ﻋﻀﻮ: ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻗﻌﻮﺩ
(ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ: 18 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ: 94)
Shalat menghadap sutrah adalah sunnah (tidak wajib) baik disaat mukim ataupun safar, baik dalam shalat fardhu ataupun shalat sunnah, baik di masjid ataupun di tempat lainnya karena keumuman hadits:
"إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
“Apabila salah seorang diantara kalian shalat maka menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya.(HR Abu Dawud dengan sanad yang Jayyid),
Demikian juga yang diriwayatkan oleh Bukahri dan Muslim dari Hadits Abu Hanifah radhiyallahu anhu:
رُكِزَتْ له عَنَزَةٌ، فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، يَمُرُّ بيْنَ يَدَيْهِ الحِمَارُ والْكَلْبُ، لا يُمْنَعُ
“bahwasanya telah ditancapkan untuk Nabi SAW tongkat kecil, lalu beliau maju dan shalat dzuhur dua rakaat lalu lewat di hadapan beliau keledai dan anjing, beliau tidak mencegahnya“.
Dan diriwayatkan oleh Muslim dari Hadits Tholhah bin Ubaidullah berkata, Rasulullah SAW bersabda:
إذا وضَعَ أحَدُكم بين يديه مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فلْيُصَلِّ، ولا يُبالِ مَن مَرَّ وراءَ ذلك
‘Apabila salah seorang sudah meletakan dihadapannya sesutu seukuran pelana sandarannya kendaraannya maka hendaklah shalat dan tidak perlu memperdulikan yang lewat dihadapannya.
Dan disunnahkan untuk mendekat kepada sutrahnya sebagaimana dalam hadits dimana para shabat radhiyallahu anhum bersegera menuju ketiang-tiang masjid untuk shalat sunnah menghadap kepadanya dan yang demikian itu ketika mukim di masjid.
Akan tetapi TIDAKLAH DIKENAL dari mereka bahwa mereka MELETAKKAN KAYU dihadapan mereka SEBAGAI SUTRAH shalat di masjid akan tetapi mereka shalat menghadap tembok, atau tiang masjid, maka hendaklah untuk TIDAK TAKALLUF (memberat-beratkan diri) atas yang demikian, karena AGAMA INI MUDAH, dan tidaklah seseorang mempersusah diri dalam agama kecuali akan terkalahkan.
Demikian pula urusan SUTRAH INI SUNNAH tidak wajib, sebagaimana dalam hadits dari Nabi SAW:
أَنَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ
“Bahwasanya Rosulullah SAW shalat mengimami manusia di Mina tidak menghadap tembok”.
Dan dalam hadits itu tidak disebutkan memakai sutrah, dan juga sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa:
"صَلَّى فِي فَضَاءٍ ولَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ".
“Beliau shalat tidak ada sesuatupun dihadapannya” (Fatwa Lajnah ad Daaimah 18/94 no 3599)
(Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa / “اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء 18/94 no 3599):
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz… Ketua
Abdul Razzaq Afifi… Wakil Ketua
Abdullah bin Qaoud… Anggota
Abdullah bin Ghadian… Anggota
FATWA SYEIKH SHOLEH AL-FAUZAAN:
Pertanyaan:
ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻔﻮﺯﺍﻥ ﻭﻓﻘﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻳﻘﻮﻝ: ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺴﺆﻭﻟﻴﻦ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻳﻘﻮﻡ ﺑﺘﻔﺼﻴﻞ ﺳﺘﺮﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺸﺐ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻠﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺄﺗﻲ ﻣﺘﺄﺧﺮﺓ... ؟
Yang Mulia Syekh Saleh Al-Fawzan, semoga Allah memberi taufiq kepada Anda, ada orang yang bertanya:
Tentang Sebagian dari para penanggung jawan masjid-masjid mereka membikinkan sutrah yang terbuat dari kayu untuk jemaah sholat yang kedua yang datang terakhir???.
Jawaban al-‘Allaamah Shaleh al-Fauzan ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ:
ﻫﺬﺍ ﺗﺸﺠﻴﻊ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺄﺧﺮ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﺎ ﺗﺤﻂ ﻟﻬﻢ ﺷﻲﺀ ﻳﺸﺠﻌﻬﻢ ﻧﻌﻢ ، ﻫﺬﺍ ﺗﻜﻠﻒ ﺃﻳﻀﺎ, ﻧﻌﻢ.
Sutrah Ini adalah penyemangat orang untuk telat sholat, maka jangan anda menyediakan untuk mereka sesuatu yang menyemangati mereka untuk datang terlambat, iya. Ini juga termasuk hal yang memberat-beratkan diri, iya.
(Baca: “ﺍﻟﻤﻨﺘﻘﻰ ﻣﻦ ﺃﺧﺒﺎﺭ ﺳﻴﺪ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ” 27 / 04 / 1434 H.)
FATWA Syeikh Ubaid bin Abdullah Al-Jaabiri “عبيد بن عبد الله الجابري”:
وهذا السؤال السادس عشر من ليبيا؛ يقول السائل: ما حكم صناعة مربَّعات خشبية على هيئة سُترة توضع داخل المساجد؟ سمعنا فتوى لبعض العلماء يقول إنها تكلُّف وعندنا طُلَّاب العلم يقولون إنَّها بدعة.
Ini adalah pertanyaan keenam belas dari negara LIBYA ; Penanya mengatakan:
Apa hukum membuat kotak kayu dalam bentuk sutrah yang diletakkan di dalam masjid?
Kami mendengar fatwa dari beberapa ulama yang mengatakan bahwa itu adalah Takalluf (memberat-beratkan diri), dan pada kami terdapat para penuntut ilmu yang mengatakan bahwa itu adalah bid'ah?
JAWAB:
بل هِيَ بدعة، ما كان الصحابة يصنعون هذا في عهد رسول الله - صلَّى الله عليه وسلَّم -، وما عُرِفت في العقود السلفية المُفَضَّلة، القرون المُفَضَّلة أبدًا، هذه أُحدثت، فالسُّترة الذي تَرَجَّح لدينا أنَّها سُنَّة وليست واجبة، والمُصَلِّي لهُ مَوْضِع سجوده، فَهِي بدعةٌ وتكلُّف.
Bahkan yang benar, itu adalah Bid’ah, karena para sahabat tidak melakukan ini pada zaman Rasulullah SAW dan tidak dikenal dalam masa-masa Salaf yang diutamakan, tidak sama sekali pada abad-abad yang di utamakan pula.
Ini adalah muhdats (perakara baru). Lagi pula hukum sutrah yang rajih menurut kami adalah Sunnah hukumnya, bukan kewajiban. Dan orang yang sholat baginya adalah tempat sujudnya. Maka, membuat kotak kayu dalam bentuk sutrah adalah bid'ah dan Takalluf (memberat-beratkan diri). (Selesai)
FATWA SYEIKH PROF. DR. MUHAMMAD UMAR BAA ZAMUUL / ﻣﺤﻤﺪ ﻋﻤﺮ ﺑﺎﺯﻣﻮﻝ:
Dalam “تطبيق أصولي” no. 4.
PERTANYAAN KE 1:
ﻫﻞ ﺗﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺨﺸﺒﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻧﺠﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ، ﻳﻀﻌﻬﺎ ﺍﻟﻤﻨﻔﺮﺩ ﻟﻠﺴﺘﺮﺓ؟
Kayu yang kita temukan di beberapa mesjid apakah hukumnya termasuk Mashlahat mursalah / ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ, yang digunakan oleh orang sholat munfarid sebagai sutrah?
JAWAB:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺨﺸﺒﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻮﺿﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﺘﻜﻮﻥ ﺳﺘﺮﺓ ﻟﻠﻤﺼﻠﻲ، ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺪﺍﻋﻲ ﺍﻟﻤﻘﺘﻀﻲ ﻟﻬﺎ ﻣﻮﺟﻮﺩﺍً ﺯﻣﻦ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻟﻢ ﻳﻔﻌﻠﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺄﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻳﺒﺘﺪﺭﻭﻥ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭﻱ، ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺃﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺼﻨﻌﻮﻥ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺨﺸﺐ ﻟﻠﺴﺘﺮﺓ. ﻓﺎﺗﺨﺎﺫﻫﺎ ﺧﻼﻑ ﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻭ ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﺔ، ﻓﺈﻥ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻭﺍﻟﺘﺮﻙ. ﻭﻓﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻟﻄﺎﻋﺘﻪ.
Kayu-kayu ini, yang ditempatkan di masjid untuk Sutrah bagi orang shalat, sebenarnya sama-sama dibutuhkan pula pada zaman Rasulullah SAW akan tetapi beliau tidak melakukannya atau memerintahkannya.
Dan yang para Sahabat lakukan dulu hanya bersegera menuju tiang-tiang Masjid, dan tidak ada keterangan bahwa mereka biasa membuat untuk sutrah berupa kayu-kayu seperti itu.
PERTANYAAN KE 2:
ﻭﻣﺎﺫﺍ ﻋﻦ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﻲ ﺩﺍﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻟﻠﺴﺘﺮﺓ ؟
Bagaimana dengan mengambil kursi di dalam masjid untuk Sutrah?
JAWAB:
ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﻜﺮﺍﺳﻲ ﻟﻠﺴﺘﺮﺓ ﻻ ﺑﺄﺱ ﻓﻴﻪ.
Mengambil kursi untuk Sutrah, itu tidak mengapa.
PERTANYAAN KE 3:
ﻣﺎﺫﺍ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺍﻟﻔﺎﺿﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻨﺰﺓ ، ﻫﻞ ﻳﻤﻜﻦ ﺍﻻﺳﺘﺪﻻﻝ ﺑﺤﺪﻳﺜﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺨﺸﺒﺔ ؟ ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ
Apa pendapat Syekh kami yang terhormat tentang sebuah tombak kecil? Dapatkah hadits tombak kecil ini dijadikan dalil untuk bikin kayu sutrah? Semoga Allah memberkahi Anda!
JAWAB:
ﺍﻟﻌﻨﺰﺓ ﻛﺎﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
Tombak kecil itu beliau SAW menggunakan nya saat bepergian / Safar atau dalam sholatnya di luar masjid.
FATWA DARUL IFTA LIBYA / دار الإفتاء الليبية, fatwa no. 1226
PERTANYAAN:
انتشر في بعض المساجد ألواح من خشب، طولها ذراع وعرضها نصف ذراع تقريبا، تستعمل كسترة في الصلاة، وأنكرها بعض من ينتسب إلى العلم، زاعما أنها صلاة إلى أوثان، فما حكم ذلك؟
Telah menyebar di beberapa masjid adanya papan-papan sutrah dari kayu, yang panjangnya kira-kira satu hasta dan lebarnya setengah hasta, yang digunakan sebagai sutrah dalam shalat.
Ada Sebagian orang dari kelompok ahli ilmu yang mengingkarinya, dan mengklaim bahwa itu sama saja dengan shalat menghadap kepada berhala-berhala, lalu yang benar apa hukumnya??
JAWAB:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه.
أما بعد:....... لا ينبغي إحداث هذه الألواح في المساجد؛ لأنها لم تكن عند السابقين مع الحاجة إليها، وعموم البلوى بالمرور بين يدي المصلين، والله أعلم.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabat dan orang-orang yang setia kepadanya.
Ammaa Ba’du:..... Tidak selayaknya menciptakan perkara baru - papan-papan sutrah - di dalam masjid-masjid ; Karena, itu tidak pernah ada pada masa generasi-generasi yang terdahulu padahal sama-sama dibutuhkan, dan juga karena hal tsb menyebabkan munculnya kesulitan yang menyeluruh, yaitu mempersulit orang untuk bisa lewat di depan orang-orang yang shalat “. Wallahu a’lam
Berikut ini: FATWA YANG MEMBOLEHKAN YANG MENYEDIAKAN SUTRAH-SUTRAH DI DALAM MASJID-MASJID:
Fatwa Islam.web. No. fatwa 293617 (23/04/2015 M) dengan judul
" لا حرج في صنع ألواح سترة الصلاة"
“Tidak mengapa membuat papan-papan sutrah untuk sholat ”
فلا حرج في صناعة تلك الألواح لأن اتخاذ السترة في الصلاة سنة... وما دام أن اتخاذ السترة مشروع ومقصود شرعا فإن صناعة ما يتحقق به هذا المقصود الشرعي لا حرج فيه، ولا يعتبر بدعة في الدين.
“Tidak ada salahnya membuat papan-papan sutrah ini, karena memakai sutrah saat sholat adalah sunnah... selama mengambil sutrah itu disyariatkan dan dimaksudkan oleh Syariah. Maka Tidak ada salahnya mewujudkan apa yang menjadi tujuan hukum ini, dan tidak dianggap bid'ah dalam agama “
Semoga bermanfaat. Amiin

Senin, 04 Januari 2021

CATATAN AKHIR TAHUN 2020

 CATATAN AKHIR TAHUN 2020


Serpihan pelajaran dalam perjalanan:
1. Kita dapatkan, tukang karaoke, biduanita, penabuh musik, dsb...ternyata mereka selalu melatih dirinya untuk meningkatkan kemampuannya. Bahkan para atlit, para fighter, mereka berlatih sangat keras secara rutin. HIKMAH: maka sudah sepantasnya para penuntut ilmu, da'i, pengajar agama, imam, berlatih lebih keras pula untuk meningkatkan kemampuannya.

2- Kita lihat sekarang ini, banyak manusia semakin bagus² saja kendaraannya. Mereka berusaha sekuat mungkin memperbagusi kendaraannya. NAMUN, banyak yang tidak berusaha secara maksimal memperbaiki ibadahnya.

3- Fenomena praktek beragama yang menggelikan; Banyak sekali hansip berseragam tidur bergeletakan di dalam masjid menjaga kotak suara Pilkada. Begitu adzan subuh berkumandang, iqomah dikeraskan, banyak dari mereka tetap tidak ada yang bangun. Ooohh.... Begitu tumpul gigi taring para singa. Panggilan Allah kalah dengan demokrasi. Kemanakah para singa Islam ??

4. Kok bisanya.... pagelaran panggung dangdut di dekat pondok pesantren. Kok bisanya.... Apa ahli maksiyat yg lebih berpengaruh atau para kyai ponpes yang tidak lagi berwibawa.? Sehingga pagelaran panggung maksiyat bisa berlangsung mulus di depan pondok. Saya hanya khawatir para santri ikut berjoget, para ustadz turut berdendang... Wal'iyaadzu billah . Andaikan para kyai memiliki 'haibah' dan 'izzah', niscaya dia ditakuti oleh setan² sebagaimana setan takut mendengar nama Umar. Hal ini mengingatkankan zaman Umar. Kala itu Islam begitu berwibawa. Perbandingannya begitu jauh. Sungguh cemeti Umar lebih ditakuti musuh daripada pedang² para tabi'in sesudahnya. Sungguh terompah Imam Ahmad lebih ditakuti setan daripada 'keislaman' orang² sesudahnya.

5- Hikmah adalah barang hilang, seorang muslim berhak untuk mengambilnya.
- Acapkali, jarak antara kesedihan dan kebahagiaan begitu dekat. Di KALIYOSO, KARANGANYAR ada rumah dihias dengan rampai bunga janur kuning, karena akan diadakan pesta pernikahan yang penuh bahagia. Sementara di sampingnya rumah yang terpasang bendera putih tanda duka kematian keluarganya.

- Di JATISRONO juga, ada rumah sebelah kiri menjual 'kijing' batu nisan kematian, sementara sebelah kanannya toko menjual paket aqiqah untuk kelahiran. Antara hidup dan mati berdampingan begitu dekatnya.

- Saat melewati SUMBER LAWANG, lihat grafiti di belakang bak truck; bekerja untuk bekal akhirat. Husnuzan saja. Tidak semua orang yang kelihatan brengsek itu tidak Shaleh. Di antara mereka penampilannya sebagai orang biasa, tetapi memiliki beberapa keistimewaan. Berupa tanggung jawab yang besar terhadap keluarganya. Tidak berani macam- macam dan maksiyat. Dia bilang "saya takut hukum karma pak..!! soalnya anakku perempuan semua. Mau macam-macam ingat anak-anakku". Lalu dibandingkan dengan seseorang yang kelihatan pakaiannya sebagai seorang yang sholeh. Kemana- mana bawa jubah dan surban. Tapi giliran pulang justru menjuali emas istrinya diam². Ketika pergi pun tidak meninggali uang untuk anak istrinya. Maka manakah yang lebih baik??

6- Saya dapati beberapa kyai itu ucapannya berbobot. Padahal dalilnya sedikit, tema bahasannya sederhana, namun sangat mengena dan menyentuh jiwa. Sementara orang² sekarang pengetahuan "berita"nya sangat banyak, informasi yang diketahui luas tapi tidak lebih mengena. Faktor apa yang menjadi pembeda? Salah satunya: berupa faktor keikhlasan. Lafadh doanya sama saja, tapi efek mujarabnya berbeda. Ketika mengobati orang dengan wirid²nya membawa akibat kesembuhan. Dikasih imbalan berupa mobil pun ditolaknya. "Niyatku menolong sesama semata, tidak mencari dunia" jawabannya.

7- Penjual buku- buku Islam di atas bus Mira Surabaya itu apa barangkali sama dengan permisalan himar di surah Al-Jumu'ah?... yang dijual buku² berisi kandungan berat- berat; ringkasan Hadits Shahih Bukhari Muslim, petunjuk lengkap sholat jama'ah, pedoman lengkap shalat tahajud dan shalat sunnah, wirid dan doa mustajab. Tapi kok giliran waktu sholat dia tidak shalat.... Dari segi penampilan tampak sekali tidak mengamalkan shohih Bukhari.... Sekiranya dia mengamalkan isi wirid dan doa sebagaimana yang dia jual tentu tidak seperti itu keadaannya. Dia kok enggak pernah berubah amalnya... Jadi memang beda; antara menjual buku dan mengamalkan isi buku. Benarkah ungkapan, mungkin apa yang mereka mainkan banyak mengandung syubhat ilmu itu khosyah, bukan banyaknya periwayatan.

8- Apa yang kita makan berpengaruh kepada perilaku kita. Teringat pada buku Muqaddimah Ibnu Khaldun tentang: korelasi makanan dengan perilaku manusia. Orang desa itu tampak kelihatan adem, ayem, tentrem, tenang karena yang mereka konsumsi berupa bahan -bahan alami. Sayur mayur, umbi- umbian, buah-buahan, yang semuanya dari alam yang damai dan bersahaja. Apa adanya.
Namun ketika kita bandingkan dengan beberapa orang² kota yang sikapnya banyak dibuat- buat, banyak akting, apa mungkin barangkali yang dimakan berupa bahan- bahan instan yang dibuat, dan berasal dari hal- hal syubhat. والله اعلم

9- Efek teknologi. Kulihat dimana - mana anak kecil pegangannya HP, semua pada diam dan jemarinya asyik memainkan HP. Meskipun efek positifnya ada namun jika tidak digunakan untuk sesuatu yang manfaat maka akibat buruknya lebih besar daripada manfaatnya. Berupa pergaulan bebas muda-mudi berboncengan, berpacaran, berpelukan, kencan, pegang- pegangan layaknya suami istri, padahal ini adalah gaya hidup Barat. Yang dahulu ini merupakan hal tabu di masyarakat namun sekarang sudah membudaya. Na'udzu billah.

10- Berbagai model pakaian orang kafir mulai diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Yang seharusnya pakaian dalaman dipakai di area publik, ke bandara hanya pakai legin, roknya mini banget, berpakaian sangat tipis, transparan, sempit, membentuk tubuh, pakaian minim dan semi telanjang. Dilihat dosa, tidak dilihat barang bagus. Serba Salah. Orang² berpakaian seperti ini adalah calon penduduk neraka sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi _Shallallahu Alaihi Wasallam_ .

- Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.

11- Di antara sebab seseorang menjadi gila alias gendeng (bhs Jawa) adalah: belajar filsafat. Ketika kuliah dia mempelajari sistematika ilmu kalam, berpikir logika empirisme, yang diantara basic pemikirannya adalah sikap skeptis dan kritis. Yaitu menolak semua kebenaran sebelum didukung oleh berbagai alasan logika rasionalitas, bahkan termasuk Islam itu sendiri. Nash ayat al-quran maupun hadist harus ditimbang secara logika terlebih dahulu. Jika logis maka diterima, jika tidak ilmiah maka ditolak. Karena dia mendewakan kemampuan akalnya, yang akalnya berpikir mutar-mutar yang mengakibatkan dia gila. Benar -benar gila. Wal 'iyadzu Billah. Itulah hukuman bagi orang yang mempelajari filsafat, yang berpikir berputar- putar memainkan pikiran logikanya semata-mata.

12- Saya dapati beberapa orang itu ada yang mati jiwanya. Tak mampu menangkap hikmah fenomena, ruhaninya telah tumpul, tidak bisa mengambil pelajaran, tak mampu menyingkap hakikat kejadian;
- Sambil menggali kubur sambil pula berjoget dan bernyanyi dari hp-nya streaming YouTube.
- Kepala keluarga yang Dayyuts. Istri dan putrinya dibonceng, dikencani, dibawa ke hotel oleh seorang pria ajnabi diam saja. Padahal seharusnya dia ambilkan celurit lalu diancamkan di depan lehernya itu lebih baik.
- Seorang bapak ketinggalan pesawat tujuan Jakarta gara-gara asyik main game di waiting room. Terperdaya dengan benda kecil dari tujuan besar. Lantas bagaimana lagi manakala hal itu adalah perjalanan akhirat. Saat ada panggilan mendadak dari malaikat pencabut nyawa, sementara dia belum cukup bekal dalam menghadapi perjalanannya.

13- Kita dapati, beberapa orang semakin hari semakin bertambah harta bendanya, dari tahun ke tahun kita dapati banyak manusia motornya tambah keren, sawah dia bertambah, bahkan istri berganti. Namun sayangnya, semangat sholat berjama'ahnya semakin kendorrr.... Bukankah sudah sepantasnya tatkala rejeki bertambah, rasa syukur juga hendaknya bertambah?. Harusnya manakala tambah kaya tentu harus bertambah taqwa, naik pangkat bertambah taat, tambah rejeki tambah rutin mengaji, keuangan mudah semakin mudah pula sedekah. Bertambah harta harusnya bertambah syukur. Bukankah seharusnya begitu.!? Tapi faktanya tidak.

14- Kita dapati banyak orang semakin bagus² rambutnya, mereka sangat perhatian terhadap performance. Mengutamakan sense beauty, mengedepankan fashion, mengistimewakan tampilan outer lahiriyah. Namun tidak mengutamakan amal bathiniyah.. Motornya meluncur ... rang... reng... rang.. rennng.... melewati masjid, tapi masjid pun tidak ditoleh. Waktu magribpun TV tetap menyala hingga anak²nya asyik dalam tipuan permainan.

15- Orang yang tertipu dengan harta, adalah ketika semakin banyak hartanya semakin lalai pula dengan akhiratnya. Dahulu ketika hartanya masih sedikit, banyak waktunya untuk baca Alquran, waktu luang untuk belajar islam, ikut pengajian di masjid sering dan rutin. Namun kini sholat rowatib tidak bisa tertib, sholat jumat lewat, baca alQuran ketinggalan. Sholat jama'ah lepas. Tahajud luput. Wirid pagi petang melayang. Boro² murojaah hafalan quran, selembar pun tidak sempat dibaca. Tambah harta tambah sibuk. Tambah sawah tambah lupa ... Hari²nya tenggelam sibuk mengurusi pekerjaan, mengatur karyawan, mengelola kekayaan. Malamnya kelelahan. Tahun demi tahun terus menerus seperti itu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak -anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi" (QS. Munafiqun: 9)

16. Rumah. Yang semestinya sebagai tempat kediaman yang nyaman dan tentram, bisa berubah menjadi tempat yang hampa dari kedamaian. Yang tadinya luas, terasa sempit bagaikan penjara. Yang aslinya dingin ber-AC, namun rasanya panas menyengat karena dihuni oleh jiwa² yang penuh ambisi duniawi. Jauh dari cita² akhirat yang abadi.

Tidak ada artinya rumah besar, hunian bagus, fasilitas lengkap, dengan pernak- pernik yang memadai, jika penghuninya tidak berjiwa besar, tidak berakhlak bagus, ibadah kurang, pembinaan keilmuan minim, dan ekonomi tidak memadai.

17. Masih tentang rumah. Rumah bisa menjadi penyebab petaka bagi pemiliknya. Bahkan rumah adalah penyebab penyesalan terbesar bagi pemiliknya kelak di akhirat. Jika: fungsinya berubah. Kita saksikan banyak suasana rumah berfungsi hanya untuk tidur menginap saja (hotel), ada yang berfungsi sebagai tempat makan saja (restoran), ada yang fungsinya murni bersenang² (pub).

Saya perhatikan beberapa hunian di real estate jauh dari masjid. Bahkan tidak ada masjid. Bentuk rumah² real estate yang begitu indah dan megah, rumah mewah di komplek hunian kota metropolitan. Semua itu tidak serta merta berbuah kebaikan. Bisa jadi rumah hunian semacam itu sebagai pengantar bencana besar di akhirat. Bagaimana tidak? Jauh dari masjid. Lantas bagaimana para lelaki di komplek itu sholat berjamaah?.

Yaitu rumah² seperti itu tidak pernah mendengar panggilan adzan, kosong dari suasana ibadah, hampa dari bacaan Quran, nihil dari sholat, nol besar dari pembinaan keilmuan, minim dari perilaku akhlak yang baik. Rumah seperti itu adalah pengantar terbesar menuju penyesalan di akhirat. Jika sebagai kepala keluarga mengabaikan tanggung jawabnya terhadap anak istrinya.
Allah ta'ala berfirman ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, padanya ada malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, mereka tidak pernah menentang perintah Allah dan selalu mengamalkan perintah-Nya." [At-Tahrim: 6]


On travel, 31 dec 2020.