*Risalah tentang membid'ahkan atau mengkafirkan*
# Penjelasan Asy Syaikh Al Albany tentang apakah setiap pelaku bid'ah pasti dia dihukumi sbg ahlul bid'ah atau ahlul ahwa'?
---•••---


ﻟﻴﺲ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﻭﻗﻌﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ
(Tidak setiap orang yg terjatuh dalam bid'ah disematkan padanya (julukan) ahli bid'ah).
Beliau rahimahulloh berkata:
« ﺃﻧﺖ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻟﻤﺘﺒﻌﻴﻦ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﻭﺍﻟﺬﻳﻦ ﻻ ﻳﺸﻚ ﻋﺎﻟﻢ ﻣﺴﻠﻢ - ﻋﺎﻟﻢ ﺣﻘﺎ –ﺑﺄﻧﻪ ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﻓﻘﻂ ﺑﻞ ﻭﻋﺎﻟﻢ ﻓﺎﺿﻞ ، ﻭﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ ﺧﺎﻟﻒ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺧﺎﻟﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺃﻋﻨﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺜﻼ ﺍﻟﻨﻌﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺃﺑﺎ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺄﻥ ﺍﻹﻳﻤﺎﻥ ﻻ ﻳﺰﻳﺪ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ، ﻭﻳﻘﻮﻝ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺃﻧﺎ ﻣﺆﻣﻦ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﺴﻠﻤﺎ ، ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺑﺪﻋﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻷﻧﻪ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻠﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ، ﻟﻜﻦ ﻫﻮ ﻣﺎ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ، ﻫﻮ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺤﻖ ﻓﺄﺧﻄﺄﻩ ، ﻟﺬﻟﻚ ﻓﻔﺘﺢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺸﻜﻴﻚ ﻓﻲ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻠﻒ ، ﻓﻔﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﺨﺎﻟﻔﺔ ﻟﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻭﺭﺑﻨﺎ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ : ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﺸَﺎﻗِﻖِ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻣَﺎ ﺗَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻭَﻳَﺘَّﺒِﻊْ ﻏَﻴْﺮَ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻧُﻮَﻟِّﻪِ ﻣَﺎ ﺗَﻮَﻟَّﻰ ﻭَﻧُﺼْﻠِﻪِ ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﻭَﺳَﺎﺀَﺕْ ﻣَﺼِﻴﺮﺍً . (ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ 115 )»
"Sebagaimana telah engkau ketahui ada diantara para imam yg dewasa ini dijadikan sebagai panutan. Bahkan dia adalah orang alim muslim -yang haq- lagi sang 'alim yg punya keutamaan, meskipun demikian dia (terkadang) menyelisihi Al Qur'an dan As Sunnah dan menyelisihi para salafus shalih tidak hanya dalam satu persoalan saja. Ambil contoh misalnya An Nu'man bin Tsabit/imam Abu Hanifah rahimahulloh, dia berkeyakinan bahwa iman tidak bertambah dan berkurang, dia juga berpendapat tidak bolehnya seorang mengucapkan 'aku adalah seorang mukmin insya Allah', kalau sampai seorang mengucapkan demikian maka dia bukan muslim. Tidak diragukan lagi bahwa ucapan di atas adalah bid'ah yg diada-adakan dalam agama ini, karena menyelisihi Al Kitab dan As Sunnah. Akan tetapi (Abu Hanifah) tidaklah menyengaja untuk melakukan bid'ah tersebut, sebenarnya dia ingin mencari kebenaran namun keliru. Sehingga berefek membuat keragu-raguan dari para ulama baik salaf maupun khalaf. Apa yg beliau lakukan jelaslah menyelisihi jalan kaum muslimin (ijma'). Sebagaimana firman Allah Ta'ala (artinya):
“Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa’: 115)
[Silsilah Al Huda wa An Nur: no, 666]

ﻛﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ
"Setiap manusia berhutang budi kepada Abu Hanifah dalam hal Fiqih." (As Siyar: 6/403)

ﺃﻓﻘﻪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ، ﻣﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻣﺜﻠﻪ
"Orang paling faqih adalah Abu Hanifah, aku belum pernah melihat orang yg selevel dia dalam hal Fiqih." (As Siyar: 6/403)

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻭﺍﻟﺘﺪﻗﻴﻖ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺃﻱ ﻭﻏﻮﺍﻣﻀﻪ ﻓﺈﻟﻴﻪ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ ، ﻭﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﻋﻴﺎﻝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
"Adapun permasalahan Fiqih dan detail lika-likunya dalam sebuah Permasalahan yg amat sangat rumit, maka dialah referensi utamanya, manusia berhutang budi terhadap (Kepandaian Abu Hanifah) dalam bidang tersebut."

« ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻒ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﻧﺼﺎ ﺃﻭﻻ : ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺗﺒﺎﻋﻪ ، ﻭﺛﺎﻧﻴﺎ ﻻ ﻧﺒﺪﻉ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﻨﺺ ﻭﺇﻥ ﻛﻨﺎ ﻧﻘﻮﻝ ﺇﻥ ﻗﻮﻟﻪ ﺑﺪﻋﺔ ، ﻭﺃﻧﺎ ﺃﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﺗﻘﻮﻝ ﻓﻼﻥ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﻓﻼﻥ ﻛﻔﺮ ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻼﻥ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﻭﻓﻼﻥ ﻣﺒﺘﺪﻉ ، ﻓﺄﻗﻮﻝ ﻓﻼﻥ ﻣﺒﺘﺪﻉ ﻣﺶ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺑﺪﻋﺔ ، ﻭﻫﻮ ﻣَﻦ ﺷﺄﻧﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺒﺘﺪﻉ ، ﻷﻥ ﻣﺒﺘﺪﻉ ﺍﺳﻢ ﻓﺎﻋﻞ ، ﻫﺬﺍ ﻛﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻗﻠﻨﺎ ﻓﻼﻥ ﻋﺎﺩﻝ ﻟﻴﺲ ﻷﻧﻪ ﻋﺪﻝ ﻣﺮﺓ ﻓﻲ ﺣﻴﺎﺗﻪ ، ﻓﺄﺧﺬ ﻫﺬﺍ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻔﺎﻋﻞ ، ﺍﻟﻘﺼﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺠﺘﻬﺪ ﻗﺪ ﻳﻘﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ – ﻭﻻ ﺷﻚ -ﻟﻜﻦ ﻻ ﺃﻟﻮﻣﻪ ﺑﻬﺎ ﻭﻻ ﺃﻃﻠﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﺳﻢ ﻣﺒﺘﺪﻉ ، ﻫﺬﺍ ﻓﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻟﻒ ﻧﺼﺎ »
"Apabila seorang menyelisihi nash, maka sikap pertama kita tidak boleh mengikuti (pendapat) nya. Kedua kita tidak menyematkan (julukan) ahli bid'ah kepada orang yg pernyataannya tersebut menyelisihi nash, walaupun kita katakan bahwa ucapannya adalah bid'ah. Oleh karena itu saya membedakan antara ucapan seseorang 'Fulan terjatuh ke dalam kekafiran' dengan pernyataan 'Fulan kafir', demikian juga pernyataan 'Fulan terjatuh ke dalam bid'ah' dengan 'Fulan adalah ahli bid'ah'. Maka ketika saya katakan Fulan adalah ahlu bid'ah maknanya adalah Fulan bukan semeta-mata melakukan suatu bid'ah tertentu saja. Akan tetapi kondisinya adalah dominan dg kebid'ahan. Karena kata mubtadi' (ahli bid'ah) adalah isim Fa'il (pelaku). Hal ini mirip dengan pernyataan seseorang 'Fulan itu adil', maka maknanya bukanlah dia hanya berbuat adil hanya sekali dalam hidupnya. Inilah permisalan yg kita ambil dari isim fa'il. Intinya adalah terkadang seorang mujtahid pun bisa jatuh ke dalam bid'ah -ini tidak diragukan- hanya saja aku tidak mencacinya dan tidak menuduhnya dengan julukan mubtadi' (ahli bid'ah). Ini terjadi tatkala (mujtahid) tersebut menyelisihi sebuah nash." (Silsilah Al Huda Wan Nur: no, 850).

« ﻓﻼ ﻧﺴﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﻧﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻭﻻ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﺄﻧﻪ ﻛﺎﻓﺮ ، ﺑﻞ ﻭ ﻻ ﺃﺳﺘﻄﻴﻊ ﺃﻧﺎ ﺷﺨﺼﻴﺎ ﺃﻥ ﺃﻗﻮﻝ ﺇﻧﻪ ﺿﺎﻝ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﻀﻼﻝ ، ﻷﻧﻨﻲ ﺃﺷﻌﺮ ﻣﻦ ﻣﻄﺎﻟﻌﺘﻲ ﻟﻜﺘﺒﻪ ﻭﻟﻄﺮﻳﻘﺔ ﺍﺣﺘﺠﺎﺟﻪ ﻭﺍﺳﺘﺪﻻﻻﺗﻪ ﻋﻠﻰ ﺃﺻﻮﻟﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺒﺘﻐﻲ ﺍﻟﺤﻖ ، ﻓﺤﺴﺒﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﻭﻓﻲ ﺃﻣﺜﺎﻟﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﺄﺟﻮﺭ ﺃﺟﺮﺍ ﻭﺍﺣﺪﺍ ، ﻟﻜﻦ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﻤﻨﻌﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻉ ﻭﺍﻟﺘﺼﺮﻳﺢ ﺑﺘﺨﻄﺌﺘﻪ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺧﻄﺆﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﻴﺪﺓ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ »
"Tentang Ibnu Hazm dan yg semisalnya, maka tidak mungkin untuk kita katakan bahwa dia dan yg semisalnya adalah orang kafir, bahkan gak mungkin juga bagi saya untuk mengatakan dia adalah Dhaal (sesat), walaupun dia melakukan sebuah kekeliruan. Karena yg aku rasakan ketika aku membaca kitab-kitabnya dan metodologinya dalam berhujjah dan berdalil, maka semuanya dibangun di atas prinsip mencari kebenaran. Oleh karena itu saya katakan bahwa orang yg seperti dia atau yg semisal mendapatkan satu pahala. Hanya saja, meskipun demikian tidak mengapa bagi kita untuk menyanggah dan membantah pendapatnya yg salah, baik kesalahannya dalam permasalahan Aqidah maupun Fiqih." (Fatawaa Juddah: no, 6).
[Silsilah Manhajiyah Asy Syaikh Al Albany. Bag, 2]
[Silsilah Manhajiyah Asy Syaikh Al Albany. Bag, 2]

---•••---



Suatu ketika Asy Syaikh Al Albany pernah ditanya tentang ungkapan:
ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻜﻔﺮ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ ، ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺒﺪﻉ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻉ ﻓﻬﻮ ﻣﺒﺘﺪﻉ ، ﻭﻣﻦ ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻨﺎ ﻓﻬﻮ ﺿﺪﻧﺎ
[Siapa yg tdk mengkafirkan org kafir maka dia telah kafir, siapa yg tidak membid'ahkan pelaku bid'ah maka dia adalah mubtadi', dan siapa yg tidak bersama kami berarti dia adalah lawan kami]

ﻣﻦ ﻫﻮ ﺻﺎﺣﺐ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻘﻮﺍﻋﺪ ﻭﻣﻦ ﻗﻌﺪﻫﺎ
"Siapakah yg mengucapkan kedah tersebut dan siapa penggagasnya?"!!!

ﻫﺬﺍ ﻛﻔﺮ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺘﺮﻡ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ، ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﺘﺮﻡ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻻ ﻳﺤﺘﺮﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺤﺘﺮﻡ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻻ ﻳﺤﺘﺮﻡ ﻣﻦ ﺟﺎﺀ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﺟﺎﺀ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻫﻮ ﻣﺤﻤﺪ . ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺳﻠﺴﻠﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺇﻟﻰ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻓﺈﺫﺍ ﻫﻮ ﻛﺎﻓﺮ
"Sungguh ini bentuk kekafiran karena tidak menghormati ulama, maka siapa yg tidak menghormati ulama berarti dia tidak menghormati ilmu. Siapa yg tidak menghormati ilmu berarti dia tidak menghormati sosok yg membawa ilmu, yaitu Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasallam. Kemudian bersambung kepada Jibril dan kepada Allah Ta'ala. oleh karena itu dia telah "kafir".

« ﻟﻴﺲ ﺷﺮﻃﺎ ﺃﺑﺪﺍ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻛﻔَّﺮ ﺷﺨﺼﺎ ﻭﺃﻗﺎﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺤﺠﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻜﻔﻴﺮ ، ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻮ ﻣﺘﺄﻭﻻ ، ﻭﻳﺮﻯ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺍﻵﺧﺮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻜﻔﻴﺮﻩ ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﻖ ﻭﺍﻟﺘﺒﺪﻳﻊ ، ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻣﻦ ﻓﺘﻦ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﻭﻣِﻦ ﺗَﺴَﺮُّﻉ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺸﺒﺎﺏ ﻓﻲ ﺍﺩﻋﺎﺀ ﺍﻟﻌﻠﻢ ، ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﺴﻠﺴﻞ ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻹﻟﺰﺍﻡ ﻏﻴﺮ ﻻﺯﻡ ﺃﺑﺪﺍ ، ﻫﺬﺍ ﺑﺎﺏ ﻭﺍﺳﻊ ﻗﺪ ﻳﺮﻯ ﻋﺎﻟﻢ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﺍﺟﺒﺎ ﻭﻳﺮﺍﻩ ﺍﻵﺧﺮ ﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ، ﻭﻣﺎ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﻭﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﺇﻻ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻻﺟﺘﻬﺎﺩ ، ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻵﺧﺮﻳﻦ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻭﺍ ﺑﺮﺃﻳﻪ ، ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻠﺰﻡ ﺑﺄﺧﺬ ﺑﺮﺃﻱ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﻘﻠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻋﻨﺪﻩ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﻘﻠﺪ ، ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻛﻔّﺮ ﺃﻭ ﻓﺴّﻖ ﺃﻭ ﺑﺪّﻉ ﻭﻻ ﻳﺮﻯ ﻣﺜﻞ ﺭﺃﻳﻪ ﻓﻼ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺃﺑﺪﺍ ﺃﻥ ﻳﺘﺎﺑﻊ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ »
"Apabila seseorang telah mengkafirkan orang "muslim" yg lain dan telah menegakkan hujjah atasnya, bukanlah sebuah keharusan bagi seluruh umat untuk mengikuti vonis takfirnya. Karena bisa jadi dia melakukan kesalahan takwil (penempatan dalil) tatkala mengkafirkan. Sementara di sana ada ulama lain yg tidak mengkafirkannya.


■■■¤¤■■■
*Note:* Kaedah ketidak harusan kita untuk mengikuti tabdi' ulama lain hanyalah berlaku dalam permasalahan yg bersifat ijtihadiyah. Adapun membid'ahkan kelompok yg telah disepakati oleh ulama dan umat ttg kebid'ahanhya, maka ini adalah sebuah keharusan. Sebagaimana sebuah keharusan bagi kita untuk mengkafirkan sekte yg telah disepakati kekafirannya seperti Yahudi dan Nashrani.

••Wallaahu a'lam••
Penulis : Abu Ya'la Hizbul Majid, Lc
Tidak ada komentar :
Posting Komentar