*CANDA TAWA*
😄 Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di berkata:
ﻭﻗﺪ ﻳﺤﺴﻦ ﺍﻟﻤﺰﺍﺡ ﺃﺣﻴﺎﻧﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺔ ، ﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻹﻛﺜﺎﺭ ﻣﻨﻪ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻤﺰﺍﺡ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻛﺎﻟﻤﻠﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺇﻥ ﻋﺪﻡ ﺃﻭ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺪ ﻓﻬﻮ ﻣﺬﻣﻮﻡ ،
“Terkadang, ada baiknya bercanda itu bila mengandung maslahat (kebaikan). Hanya saja tidak sepantasnya berlebihan. Karena canda dalam ucapan tak ubahnya seperti garam pada makanan. Bila tidak ada atau berlebih kadarnya, maka akan dicela.”
📚 “Bahjatul Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhbari fi Syarhi Jawami’il Akhbar” hal. 56
📚 “Bahjatul Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhbari fi Syarhi Jawami’il Akhbar” hal. 56
😄 Canda bagaikan garam. Tidak ada garam maka hambar, kelebihan maka terlalu asiiin. Menurut Imam Ibnu Hibban _rahimahullah_ , canda itu ada dua macam :
1. *Canda yang terpuji* adalah canda yang tidak dikotori oleh hal-hal yang dibenci Allah ta’ala, tidak mengarah kepada dosa, dan tidak menyebabkan terputusnya silaturrahim.
2. *Canda yang tercela* adalah canda yang dapat mengakibatkan permusuhan, menghilangkan kewibawaan, memutuskan persahabatan, serta membuat orang biasa bersikap lancang, semakin berani dan dengki kepada orang mulia. [Raudhah al-‘Uqalaa’ hal 77 dengan sedikit penyuntingan]
😄 Seperti canda tawa yang dilakukan oleh para pelawak, dagelan dan badut. Tercela dan menurunkan kewibawaan (haibah) dan menghilangkan muru'ah (kehormatan). Juga, bercanda dan _cengengesan_ di saat kondisi mengharuskan serius, seperti di saat sholat, memberikan kesaksian di persidangan, di kepolisian.
😄 Hukum bercanda terbagi ke dalam 4 (empat) hukum :
1. *Canda Mustahab*
dianjurkan atau Disunnahkan) Yaitu apabila suatu canda terkandung maslahat (manfa’at) di dalamnya, seperti untuk menyenangkan orang yang diajak bicara dan mengakrabkan hubungan silaturrahim dengannya. Supaya tidak kaku komunikasi. Agar luwes interaksi. Agar pantas dan lebih akrab soaialisasi. Seperti bercanda dengan keluarga, istri dan anak². Bahkan wajib bercanda ria dengan mereka.

2. *Canda yang Mubah* (Boleh).
Yaitu apabila tidak mengandung manfaat (maslahat), tetapi pada waktu yang sama canda itu bersih dari unsur-unsur yang diharamkan atau dimakruhkan, maka canda tersebut hukumnya mubah.
Yaitu apabila tidak mengandung manfaat (maslahat), tetapi pada waktu yang sama canda itu bersih dari unsur-unsur yang diharamkan atau dimakruhkan, maka canda tersebut hukumnya mubah.
3. *Canda Makruh* (dibenci)
Yaitu canda dalam perkara yang hukumnya mubah (boleh) tetapi dilakukan dengan sering sekali dan berulang-ulang kali. Hingga menjurus kepada hal² yang dilarang. Juga bercanda dengan seseorang yang belum diketahui karakter kepribadiannya sehingga dikhawatirkan akan membuat persangkaan² yang buruk. Juga bercanda dengan orang yang tidak suka canda, yang terus bersikap serius. Karena hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karenanya, lihat- lihat dulu dengan siapa kita hendak bercanda.
Yaitu canda dalam perkara yang hukumnya mubah (boleh) tetapi dilakukan dengan sering sekali dan berulang-ulang kali. Hingga menjurus kepada hal² yang dilarang. Juga bercanda dengan seseorang yang belum diketahui karakter kepribadiannya sehingga dikhawatirkan akan membuat persangkaan² yang buruk. Juga bercanda dengan orang yang tidak suka canda, yang terus bersikap serius. Karena hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karenanya, lihat- lihat dulu dengan siapa kita hendak bercanda.
4. *Canda yang Haram* (Dilarang).
Yaitu canda tawa yang mengandung unsur pelecehan terhadap agama.
Seperti :
Yaitu canda tawa yang mengandung unsur pelecehan terhadap agama.
Seperti :
- membawakan kisah² dari AlQuran tapi didramatisasi sedemikian rupa dengan lucu.
- menambah- nambahi alur cerita dari ajaran agama supaya lucu. Misalnya mengkisahkan malaikat Munkar dan Nakir sedang menanyai mayat ditambahi pertanyaan : siapa pacarmu, berapa hutangmu, berapa istrimu.,
– Menakut-nakuti seorang muslim dengan canda atau berlucu². Misalnya, seperti memakai topeng yang menakutkan pada wajahnya, membentaknya tiba² dari belakang hingga jantungan, berteriak dalam kegelapan, membangunkannya tiba² dengan mengejutkannya "eh, bapakmu mati... cepat pulang!'....ha..ha". Atau pura² mengancamnya dengan senjata : "harta atau nyawa". Atau menyembunyikan barang milik temannya, sandalnya disembunyikan biar bingung, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini tidak dibolehkan. Rasulullah bersabda:
- menambah- nambahi alur cerita dari ajaran agama supaya lucu. Misalnya mengkisahkan malaikat Munkar dan Nakir sedang menanyai mayat ditambahi pertanyaan : siapa pacarmu, berapa hutangmu, berapa istrimu.,
– Menakut-nakuti seorang muslim dengan canda atau berlucu². Misalnya, seperti memakai topeng yang menakutkan pada wajahnya, membentaknya tiba² dari belakang hingga jantungan, berteriak dalam kegelapan, membangunkannya tiba² dengan mengejutkannya "eh, bapakmu mati... cepat pulang!'....ha..ha". Atau pura² mengancamnya dengan senjata : "harta atau nyawa". Atau menyembunyikan barang milik temannya, sandalnya disembunyikan biar bingung, atau yang sejenisnya. Perbuatan seperti ini tidak dibolehkan. Rasulullah bersabda:
ﻻَ ﻳَﺄْ ﺧُﺬَﻥَّ ﺃﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﺘَﺎ ﻉَ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﻻَ ﻋِﺒًﺎ ﻭَﻻَ ﺟَﺎﺩًّﺍ
"Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh". [Abu Dawud: 5003]
😄 Pernah terjadi, ketika salah seorang sahabat Nabi sedang tidur, datanglah seseorang lalu mengambil cambuknya, dan menyembunyikannya. Pemilik cambuk itupun merasa ketakutan. Lalu Rasulullah bersabda:
ﻻَﻳَﺤِﻞُّ ﻟِﻤُﺴْﻠِﻢٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻭِّﻉَ ﻣُﺴﻠِﻤًﺎ
"Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain".[Abu Dawud : 5004]
- dan sebagainya.
- dan sebagainya.
😄 Imam al-Mawardi _rahimahullah_ menjelaskan bahwa orang yang berakal cerdas hanya akan bercanda untuk dua hal yang bermanfaat:
1. Untuk menghibur teman bicaranya atau menarik simpati darinya. Diantara caranya adalah bertutur kata yg baik dan berbuat kebaikan. Hal ini sebagaimana nasihat seorang bijak kepada anaknya : “Hai anakku, tempatkanlah candamu secara profesional. Sebab canda yang berlebihan dapat menodai kehormatan diri dan menjadikan orang yang kurang beretika bersikap lancang kepadamu. Camkanlah, juga sedikit sekali bercanda merupakan kekurangan dalam pergaulan dan dapat menghalangi keakraban.”
2. Untuk menghilangkan kesedihan orang lain.
Ada pepatah berbunyi :
“Orang yang merasakan sakit didada harus mengeluarkan penyebab sakitnya.”
Ada pepatah berbunyi :
“Orang yang merasakan sakit didada harus mengeluarkan penyebab sakitnya.”
😄 Kedua hal yg bermanfaat ini harus diperhatikan, karena canda Nabi [] tidak keluar dari kedua konteks (tujuan ini).” [Faidhul Qadir III/13]
*DILARANG BERDUSTA DALAM BERCANDA*
😄 Betapa banyak orang yang main² dengan kejujuran. Akhirnya dia main tipu- tipu dengan bercanda;
- mengedit² foto hingga supaya ada respon lucu
- menyebarkan informasi² palsu biar lucu.
- mengedit² foto hingga supaya ada respon lucu
- menyebarkan informasi² palsu biar lucu.
ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴﻢٌ ﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻰ ﺭَﺑَﺾِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻤِﺮَﺍﺀَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺤِﻘًّﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻰ ﻭَﺳَﻂِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻰ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﺴَّﻦَ ﺧُﻠُﻘَﻪُ
“Aku menjamin sebuah rumah di pinggir jannah (surga) bagi siapa saja yang meninggalkan perdebatan berkepanjangan meskipun ia dalam kebenaran (al haq), juga sebuah rumah di tengah jannah *bagi siapa saja yang meninggalkan berbohong walaupun ia sedang bercanda* , serta sebuah rumah di puncak jannah bagi siapa saja yang berakhlak mulia.”
(HR. Abu Dawud, 4015 )
(HR. Abu Dawud, 4015 )
😄 Abu Hurairah mengkisahkan bahwa sahabat bertanya kepada nabi : “Wahai, Rasulullah! Apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?” Maka Rasulullah menjawab: Betul, hanya saja aku selalu berkata benar. [Riwayat Ahmad]
😄 Rosulullah _Shallallahu ‘alaihi wasallam_ bersabda :
ﻭَﻳْﻞٌ ﻟﻠَّﺬِﻱ ﻳُﺤَﺪِّ ﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺨِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ
"Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia". [Riwaya Abu Dawud: 4990]
😄 Ibnu Mas'ud berkata :
ﻻ ﻳﺼﻠﺢ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻓﻲ ﺟﺪ ﻭﻻ ﻫﺰﻝ ﻭﻻ ﺃﻥ ﻳﻌﺪ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻭﻟﺪﻩ ﺷﻴﺌﺎ ﺛﻢ ﻻ ﻳﻨﺠﺰ ﻟﻪ ، (ﺍﻷﺩﺏ ﺍﻟﻤﻔﺮﺩ ﻟﻠﺒﺨﺎﺭﻱ)
"Tidak ada manfaatnya berdusta baik dengan sungguh² ataupun bercanda. Dan janganlah salah seorang kian menjanjikan sesuatu kepada anaknya lalu tidak memenuhinya"
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﻣﺮ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺩﻋﺘﻨﻲ ﺃﻣﻲ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻋﺪ ﺑﻴﻨﻨﺎ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﻫﺎ ، ﺗﻌﺎﻝ ﺃﻋﻄﻴﻚ . ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻣﺎ ﺃﺭﺩﺕ ﺃﻥ ﺗﻌﻄﻴﻪ؟ ﻗﺎﻟﺖ ﺃﻋﻄﻴﻪ ﺗﻤﺮﺍ ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻣﺎ ﺃﻧﻚ ﻟﻮ ﻟﻢ ﺗﻌﻄﻪ ﺷﻴﺌﺎ ﻛﺘﺒﺖ ﻋﻠﻴﻚ ﻛﺬﺑﺔ ، (ﻷﺑﻲ ﺩﺍﻭﺩ)
“Dari sahabat Abdullah bin ‘Amir, ia menuturkan: Pada suatu hari ibuku memanggilku, sedangkan Rasulullah sedang duduk-duduk di rumah kami, kemudian ibuku berkata: Hai nak, kemarilah, aku beri engkau sesuatu. (Ketika mendengar perkataan ibuku itu) Rasulullah bersabda kepadanya: Apakah yang hendak engkau berikan kepadanya? Ibuku menjawab: Aku hendak memberinya kurma, Lalu Rasulullah bersabda kepadanya: Ketahuilah sesungguhnya engkau bila tidak memberinya sesuatu, maka ucapanmu ini niscaya dicatat sebagai satu kedustaanmu.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud)
😄 Rosulullah bersabda :
ﻻ ﻳﺆﻣﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﺎﻹﻳﻤﺎﻥ ﻛﻠﻪ ﺣﺘَّﻰ ﻳﺪﻉ ﺍﻟﻜﺬﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺰﺍﺡ " . (ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻓﻲ " ﻃﻮﻕ ﺍﻟﺤﻤﺎﻣﺔ : 237)
"Tidak sempurna ima seseorang seluruhnya hingga dia meninggalkan kedustaan di dalam canda"
Semoga bermanfaat. Amiin.
آبوحسن
آبوحسن
------------
Tidak ada komentar :
Posting Komentar