Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Minggu, 17 Maret 2019

Sesatnya Kuburiyun

*SESATNYA KUBURIYUN*

 KUBURAN *BUKAN* TEMPAT UNTUK :
- membaca AlQuran, mengkhususkan bacaan Yasin
- i'tikaf, duduk berdzikir lama²
- dzikir jama'i, sambil tahlilan bergeléng² kepala 
- ngalap berkah, dengan mengusap² kubur, mencium² batu nisan, ambil tanah / air sekitar kuburan
- minum air sumur kuburan dengan meyakini penuh berkah bakteri
- diagungkan, dengan dibeton, ditembok, dibangun kubah, diterangi lampu², hiasan ornamen dan dipasang gambar foto
- tempat sujud dan sholat (kecuali sholat jenazah)
- tempat meminta hajat keperluan
- tempat khusus untuk beribadah

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

Rasûlullâh _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.”

*TAKHRIJ HADITS*

Hadits ini diriwayatkan oleh :
1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780).
2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.

*SYARAH HADITS*

 Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'ân. Tempat untuk membaca al-Qur'ân adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah.

 Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah _rahimahullah_ , Imam Mâlik _rahimahullah_ imam AsSyafi'i, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. Berikut ini nukilan pendapat mereka.

 Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa membaca al-Qur'an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur'ân di kuburan ? Beliau menjawab, “Tidak boleh.”

 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur'ân di kuburan) menurut beliau adalah bid'ah. Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati seorang shahabat pun juga tabi’in yang melakukan hal itu !” [1]

Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur'ân dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasûlullâh _Shallallahu 'alaihi wa sallam_ maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.[2]

 Nabi Muhammad _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh [] bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).[3]

 Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.

 Rasûlullâh [] bersabda :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى

"Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha". [4]

 Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

 Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :

1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan,

2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan,

3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur,

4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah).

5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut hiruk pikuk, senda gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan yang haram yang bertentangan dengan syari’at. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berziarah kuburlah, karena itu akan membuatmu mengingat akhirat.” [5]

*LARANGAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI TEMPAT IBADAH*

 Nabi bersabda bahwa seburuk- buruk manusia adalah yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah ;

((إن من شرار الناس من تدركه الساعة وهم أحياء، ومن يتخذ القبور مساجد) أخرجه عبد الرزاق في مصنفه

"Sesungguhnya dari seburuk² manusia yang mereka masih hidup menjelang hari kiyamat adalah yang menjadikan kuburan sebagai masjid²" (Diriwayatkan oleh imam AbdurRozaq dalam mushanifnya)
Yaitu menjadikan kuburan seperti masjid, dijadikan untuk tempat beribadah sebagaimana masjid.

 Dalam Shahih Muslim (no. 780) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ bersabda;

“Janganlah engkau jadikan rumahmu seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibaca di dalamnya surat Al Baqarah.”

Pengertiannya adalah :
Rumah yang tidak dibacakan ayat-ayat Al Qur'an adalah seperti Kuburan. Arti secara kebalikannya [Mafhum Mukhalafah] bahwa Kuburan bukanlah tempat untuk membaca ayat-ayat Al Qur'an.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

 Nabi _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda: "Jadikanlah (sebagian dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai kuburan". [HR. Bukhari]

 Dari sahabat Jundab bin Abdullah Rasulullah sebelum meninggal pernah berwasiat:

أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا القُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّي أَنْهاَكُمْ عَنْ ذَلِكَ (رواه مسلم

“Ingat-ingatlah, maka janganlah kalian semua menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadat). Karena sesungguhnya aku melarang kalian semua dari perbuatan itu”. (HR. Muslim).

 Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:

لاَ تَجْعَلُواْ بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا. وَلاَ تَجْعَلُوْا قَبْرِى عِيْدًا (رواه أبوداود

“Janganlah engkau jadikan rumah-rumahmu sebagai kuburan (sepi dari ibadah) dan jangan engkau jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan" (HR. Abu Dawud).

_Wallaahu A’lam bish Shawaab._

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M

Tidak ada komentar :

Posting Komentar