Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Senin, 28 November 2016

tidak berhukum dengan syari'at

🍒 *TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH ; KAFIR, DHOLIM, FASIQ*

ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 44: ‏]
 ،
"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan yang Allah turunkan maka mereka adalah orang² *kafir*"

🔵Ayat berikutnya,
"Yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka *dholim* َ[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 45: ‏]

"Yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka *fasiq* " [ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 47: ‏]

🔵Siapa yang sudah mengetahui aturan dari Allah kemudian dia memilih hukum selainnya maka dia bisa jatuh kepada kekufuran, kefasikan atau kedholiman.

🔵 Meyakini bahwa hukum buatan manusia itu lebih baik dari hukum Islam maka juga jatuh kepada ancaman ini.

🔵Barangsiapa yang meyakini bahwa syari'at Islam ini tidak cocok, tidak sesuai diberlakukan di nusantara, tidak melahirkan keharmonisan, tidak menghasilkan kebaikan, hukum Islam itu kejam, tidak adil, tidak sesuai dengan HAM, lebih bagusan hukum demokrasi, lebih baik hukum sekular, maka terancam kekufuran dalam ayat ini.
Keluar dari millah Islam.

🔵Sebagaimana millah di luar Islam, seperti Yahudi, Nasrani, Majusi dan sebagainya maka jelas mereka adalah *kafir* dan keluar dari Islam. Pelaku bid'ah mukaffiroh juga keluar dari Islam.

🔵Sebagamana jenis Kufur / kafir 'amaly, i'tiqodi bertingkat² sesuai keadaannya. Adakalanya kufur ashgor, kufur akbar. Sebagaimana pula kufrun duna kufrin (ﻛﻔﺮ ﺩﻭﻥ ﻛﻔﺮ) .

🔵Para ulama ada yang berpendapat ayat tersebut diturunkan tentang *kafir* nya millah / golongan di luar Islam. Yang tidak ada keraguan lagi. Adapun orang muslim tidak boleh sembarangan di *kafir* kan meskipun kadang jatuh dalam dosa besar kecuali jika benar² melakukan sesuatu atau meyakini sesuatu yang menyebabkan dia *kafir* . Dia bisa jadi kafir atau fasik, atau dholim, dan urusannya di sisi Allah. Jika Allah berkehendak maka mengampuninya atau mengadzabnya.

🔵 Ibnu 'Abbas berkata :

من جحد ما انزل الله ففد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق

"Barangsiapa yang menentang dengan apa yang Allah turunkan maka dia *kafir,* dan barangsiapa yang masih meyakininya tapi tidak berhukum dengannya maka dia dholim dan fasiq" (Tafsir Ibnu Katsir, Al-Maidah : 44)

ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ, ﻓﺄﻣﺎ ﻣﻦ ﺣﻜﻢ ﺑﺎﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻟﺸﺮﺍﺋﻊ : ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ

"Tidak berhukum dengan hukum Islam secara keseluruhan maka *kafir*. Adapun yang masih beriman, bertauhid namun tidak berhukum dengan sebagian dari syari'at Islam maka tidak masuk dalam ayat ini."

🔵mam Attsauri berkata : kufrun duna kufrin, dhulmun duna dhulmin, fisqun duna fusqin. Imam Waqi' berkata : kufur yang tidak mengeluarkan dari millah (Islam). (Tafsir Ibnu Katsir, I/520).

🔵Adapun di internal kaum muslimin yang berhukum dengan selain syari'at Islam karena faktor ketidaktahuan, atau karena lemahnya posisi, atau dalam situasi emergensi, maka berbeda keadaannya dalam syari'at Islam. Adapun memilih hukum di luar syari'at Islam karena hawa nafsunya maka dia berdosa dan bermaksiyat.

🔵Sikap gegabah mem'vonis' *kafir* kepada kaum muslimin juga bukan pekerjaan ringan. Maka tidak boleh sembarangan dalam hal ini. Bermodalkan ayat di atas kemudian meng *kafir* kan orang di luar kelompoknya sangatlah berbahaya. Menghukumi orang yang tidak berhukum dengan syari'at Islam sebagai kafir haruslah mendatangkan hujjah yang mendukung.

ﻓﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺘﻜﻔﻴﺮ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺧﻄﻴﺮﺓ

🔵Masalah 'meng *kafir* kan, adalah masalah yang sangat berbahaya. Nabi bersabda,

ﺃﻳﻤﺎ ﺃﻣﺮﺉ ﻗﺎﻝ ﻷﺧﻴﻪ ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ ﻓﻘﺪ ﺑﺎﺀ ﺑﻬﺎ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﺇﻻ ﺭﺟﻌﺖ ﻋﻠﻴﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ
 .
"Siapapun yang berkata kepada saudaranya 'hai *kafir*, maka sungguh salah satu dari keduanya tertimpa seperti yang dikatakan. Namun jika tidak maka akan berbalik vonis itu kepada yang mengucapkannya"

🔵Tidak bisa dikatakan orang menggunakan foto langsung *kafir,*pemakaian uang bergambar buatan Bank Indonesia *kafir,* produk hukum demokrasi tidak sah, kufur nikmat *kafir* , pakai teknologi produk orang kafir : *kafir,* berbahasa inggris : *kafir,* mengkonsumsi produk KFC *kafir*. Tidaklah demikian. Kok sembrono.

🔵Jika pemerintahan ini *kafir*, bendera merah putih *thogut*, presidennya *kafir*, polisinya *kafir*, semua produk perUndang-Undangan yang dihasilkannya *kafir*, semua di *kafir* kan secara mutlak tanpa perincian, inilah manhaj kelompok khowarij takfiri yang menyimpang dari Ahlus sunnah.

🔵Seperti di masyarakat awam pedesaan, mereka banyak yang belum mengetahui tentang hukum² tajwid, hukum tata negara, hukum bagi warisan, hukum zakat, hukum pernikahan, musik, hukumnya memilih pemimpin dan lainnya. Karena memang faktor tidak adanya pembinaan dan keilmuan. Maka perlakuannya tentu berbeda. Maka perlu rincian lagi. Tidak serampangan *kofar-kafir*.

🔵Jika pemerintahan ini *kafir* dan tidak sah, maka berapa banyak orang yang nikahnya tidak sah, lantaran menikah melalui wali dari pemerintah. Mikir.

🔵Jika pemerintahan ini sama saja dengan bank konvensianal yang semua transaksi di dalamnya sebagai riba maka tidak usah berurusan dengan kepolisian yang *kafir* untuk mengurus STNK, SIM dan layanan sipil tindak pidana. Buat saja STNK bodong dan SIM palsu.

🔵 Jika semua produk pemerintahan demokrasi adalah *kafir* alias *thogut*, maka tidak usah memanfaatkan universitas² produk pemerintah, jalan raya pemerintah, sekolah² pemerintah, rumah sakit pemerintah, instansi² pemerintah, uang pemerintah, airport pemerintah.

🔵Jika pemerintahan ini *kafir* alias *thogut*, maka kalau hajji tidak usah pakai koordinasi hukum pemerintahan. Jalan kaki saja sendiri. InsyaAllah sampai kuburan.

🔵Mari terus kita pelajari prinsip² dasar agama ini secara benar. Agar tidak sembarangan berkeyakinan.

Barakallāhu fiykum
ودكم أبو الحسن

Tidak ada komentar :

Posting Komentar