🍒 *TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH ; KAFIR, DHOLIM, FASIQ*
ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ [ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 44: ]
،
"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan yang Allah turunkan maka mereka adalah orang² *kafir*"
🔵Ayat berikutnya,
"Yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka *dholim* َ[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 45: ]
"Yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka *fasiq* " [ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ 47: ]
🔵Siapa
yang sudah mengetahui aturan dari Allah kemudian dia memilih hukum
selainnya maka dia bisa jatuh kepada kekufuran, kefasikan atau
kedholiman.
🔵 Meyakini bahwa hukum buatan manusia itu lebih baik dari hukum Islam maka juga jatuh kepada ancaman ini.
🔵Barangsiapa
yang meyakini bahwa syari'at Islam ini tidak cocok, tidak sesuai
diberlakukan di nusantara, tidak melahirkan keharmonisan, tidak
menghasilkan kebaikan, hukum Islam itu kejam, tidak adil, tidak sesuai
dengan HAM, lebih bagusan hukum demokrasi, lebih baik hukum sekular,
maka terancam kekufuran dalam ayat ini.
Keluar dari millah Islam.
🔵Sebagaimana
millah di luar Islam, seperti Yahudi, Nasrani, Majusi dan sebagainya
maka jelas mereka adalah *kafir* dan keluar dari Islam. Pelaku bid'ah
mukaffiroh juga keluar dari Islam.
🔵Sebagamana
jenis Kufur / kafir 'amaly, i'tiqodi bertingkat² sesuai keadaannya.
Adakalanya kufur ashgor, kufur akbar. Sebagaimana pula kufrun duna
kufrin (ﻛﻔﺮ ﺩﻭﻥ ﻛﻔﺮ) .
🔵Para
ulama ada yang berpendapat ayat tersebut diturunkan tentang *kafir* nya
millah / golongan di luar Islam. Yang tidak ada keraguan lagi. Adapun
orang muslim tidak boleh sembarangan di *kafir* kan meskipun kadang
jatuh dalam dosa besar kecuali jika benar² melakukan sesuatu atau
meyakini sesuatu yang menyebabkan dia *kafir* . Dia bisa jadi kafir atau
fasik, atau dholim, dan urusannya di sisi Allah. Jika Allah
berkehendak maka mengampuninya atau mengadzabnya.
🔵 Ibnu 'Abbas berkata :
من جحد ما انزل الله ففد كفر، ومن أقر به ولم يحكم به فهو ظالم فاسق
"Barangsiapa yang menentang dengan apa yang Allah turunkan maka dia
*kafir,* dan barangsiapa yang masih meyakininya tapi tidak berhukum
dengannya maka dia dholim dan fasiq" (Tafsir Ibnu Katsir, Al-Maidah :
44)
ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﻣﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ, ﻓﺄﻣﺎ ﻣﻦ ﺣﻜﻢ ﺑﺎﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ، ﻭﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻟﺸﺮﺍﺋﻊ : ﻓﻼ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ
"Tidak berhukum dengan hukum Islam secara keseluruhan maka *kafir*.
Adapun yang masih beriman, bertauhid namun tidak berhukum dengan
sebagian dari syari'at Islam maka tidak masuk dalam ayat ini."
🔵mam
Attsauri berkata : kufrun duna kufrin, dhulmun duna dhulmin, fisqun
duna fusqin. Imam Waqi' berkata : kufur yang tidak mengeluarkan dari
millah (Islam). (Tafsir Ibnu Katsir, I/520).
🔵Adapun
di internal kaum muslimin yang berhukum dengan selain syari'at Islam
karena faktor ketidaktahuan, atau karena lemahnya posisi, atau dalam
situasi emergensi, maka berbeda keadaannya dalam syari'at Islam. Adapun
memilih hukum di luar syari'at Islam karena hawa nafsunya maka dia
berdosa dan bermaksiyat.
🔵Sikap
gegabah mem'vonis' *kafir* kepada kaum muslimin juga bukan pekerjaan
ringan. Maka tidak boleh sembarangan dalam hal ini. Bermodalkan ayat di
atas kemudian meng *kafir* kan orang di luar kelompoknya sangatlah
berbahaya. Menghukumi orang yang tidak berhukum dengan syari'at Islam
sebagai kafir haruslah mendatangkan hujjah yang mendukung.
ﻓﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺘﻜﻔﻴﺮ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺧﻄﻴﺮﺓ
🔵Masalah 'meng *kafir* kan, adalah masalah yang sangat berbahaya. Nabi bersabda,
ﺃﻳﻤﺎ ﺃﻣﺮﺉ ﻗﺎﻝ ﻷﺧﻴﻪ ﻳﺎ ﻛﺎﻓﺮ ﻓﻘﺪ ﺑﺎﺀ ﺑﻬﺎ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ، ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ، ﻭﺇﻻ ﺭﺟﻌﺖ ﻋﻠﻴﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭ ﻣﺴﻠﻢ
.
"Siapapun yang berkata kepada saudaranya 'hai *kafir*, maka sungguh
salah satu dari keduanya tertimpa seperti yang dikatakan. Namun jika
tidak maka akan berbalik vonis itu kepada yang mengucapkannya"
🔵Tidak
bisa dikatakan orang menggunakan foto langsung *kafir,*pemakaian uang
bergambar buatan Bank Indonesia *kafir,* produk hukum demokrasi tidak
sah, kufur nikmat *kafir* , pakai teknologi produk orang kafir :
*kafir,* berbahasa inggris : *kafir,* mengkonsumsi produk KFC *kafir*.
Tidaklah demikian. Kok sembrono.
🔵Jika
pemerintahan ini *kafir*, bendera merah putih *thogut*, presidennya
*kafir*, polisinya *kafir*, semua produk perUndang-Undangan yang
dihasilkannya *kafir*, semua di *kafir* kan secara mutlak tanpa
perincian, inilah manhaj kelompok khowarij takfiri yang menyimpang dari
Ahlus sunnah.
🔵Seperti
di masyarakat awam pedesaan, mereka banyak yang belum mengetahui
tentang hukum² tajwid, hukum tata negara, hukum bagi warisan, hukum
zakat, hukum pernikahan, musik, hukumnya memilih pemimpin dan lainnya.
Karena memang faktor tidak adanya pembinaan dan keilmuan. Maka
perlakuannya tentu berbeda. Maka perlu rincian lagi. Tidak serampangan
*kofar-kafir*.
🔵Jika
pemerintahan ini *kafir* dan tidak sah, maka berapa banyak orang yang
nikahnya tidak sah, lantaran menikah melalui wali dari pemerintah.
Mikir.
🔵Jika
pemerintahan ini sama saja dengan bank konvensianal yang semua
transaksi di dalamnya sebagai riba maka tidak usah berurusan dengan
kepolisian yang *kafir* untuk mengurus STNK, SIM dan layanan sipil
tindak pidana. Buat saja STNK bodong dan SIM palsu.
🔵
Jika semua produk pemerintahan demokrasi adalah *kafir* alias *thogut*,
maka tidak usah memanfaatkan universitas² produk pemerintah, jalan raya
pemerintah, sekolah² pemerintah, rumah sakit pemerintah, instansi²
pemerintah, uang pemerintah, airport pemerintah.
🔵Jika
pemerintahan ini *kafir* alias *thogut*, maka kalau hajji tidak usah
pakai koordinasi hukum pemerintahan. Jalan kaki saja sendiri. InsyaAllah
sampai kuburan.
🔵Mari terus kita pelajari prinsip² dasar agama ini secara benar. Agar tidak sembarangan berkeyakinan.
Barakallāhu fiykum
ودكم أبو الحسن
Tidak ada komentar :
Posting Komentar