Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Minggu, 17 Maret 2019

Perilaku Khawarij

*LAKNAT ALLAH BAGI PEMBUNUH*

 Fenomena :
- Pembunuhan polisi di Penjara tahanan Mako Brimob
- Aksi pengeboman fasilitas negara dengan dalih jihad
- Fatwa dangkal tentang kafirnya pemerintahan dan semua aparatur negara.
- Ajakan dan ujaran kebencian, ancaman dan terror kepada masyarakat kaum muslimin.
- Statemen dan sloganitas bersyariat, mengatas namakan Islam dan jihad.
Tapi semuanya pada hakekatnya merusak. Merusak ketentraman jiwa, merusak kehormatan, merusak harta dan menumpahkan darah. Islam berlepas diri dari itu semua.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93)

*PERTANDA KIAMAT, BANYAK PEMBUNUHAN*

 Nabi _Shallallahu ‘alaihi wasallam_ bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ فَيَفِيضَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi [] bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai melimpah”. [HR al-Bukhâri, no. 989].

Sumber: https://almanhaj.or.id

 Semoga Allah membantu pemerintah kita dan Semoga Allah memberi taufiq mereka dalam menjaga keamanan dan ketentraman negeri ini.

 Teroris bukan dari Islam, dan Islam berlepas diri dari mereka.
Jika pemerintah menumpas para Khawarij, maka bagi pemerintah pahala yang besar karena mereka mengusik keamanan kaum Muslimin.

 Rasulullah [] bersabda mengenai kemunculan KHAWARIJ di akhir Zaman.

سيخرج في أخر الزمان قوم أحداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية يقرأون القرآن لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية . فإذا لقيتموه فاقتلوهم فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم عند الله يوم القيامة

“Akan keluar di akhir zaman, suatu kaum yang masih muda umurnya tapi bodoh pemikirannya. Mereka berbicara seperti perkataan manusia yang paling baik. Keimanan mereka tidak melewati tenggorokannya. Mereka keluar dari agama ini seperti keluarnya anak panah dari busurnya. Di mana saja kalian temui mereka, bunuhlah mereka. Sesungguhnya membunuh mereka akan mendapatkan pahala pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

- Khawarij ini berbahaya dan berbisa
- Lisan mereka menyebutkan Dalil², pakai ayat alQuran, menyitir hadits juga.
- Ada yang bergaya seperti ulama', berjubah putih dan bersurban. Ahli ibadah juga.
- Tapi pemahaman mereka sesat menyesatkan, mengajak orang merusak dunia. Mereka tidak memahami nash² dalil tidak seperti yang difahami para ulama' ahlussunnah
- Maka jangan terkecoh dengan penampilan mereka. Jangan mudah tertipu dengan slogan² mereka yang tampak islami: hancurkan thoghut _takbir_ . Negara ini negara thoghut._takbir_ . Tegakkan khilafah meski nyawa kita korbankan _takbir_ .

*يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمي*

*Mereka keluar dari agama ini seperti keluarnya anak panah dari busurnya*

Hadits di atas adalah salah satu di antara dalil yang memberitakan perihal kelompok sesat Khawarij yang akan muncul di akhir zaman. Jargon yang senantiasa mereka dengung-dengungkan adalah kembali untuk kembali kepada hukum Allah. Seruan yang baik dan patut didakwahkan, namun apa yang mereka dengung²kan ternyata berakibat fatal dan hal itu disebabkan beberapa faktor, entah kekeliruan dalam memahami berbagai dalil, mengikuti perasaan dan hawa nafsu semata atau minimnya usaha mereka untuk merujuk kepada perkataan para ulama ahlus sunnah wal jama’ah.
Jargon utama mereka adalah kalimat:

*لاَ حُكْمَ إِلاَّ لله*

*“Tidak ada hukum yang layak diikuti melainkan hukum Allah semata.”*

Secara lahiriah memangtidak ada yang keliru pada kalimat tersebut. Namun permasalahan terletak pada tindakan Khawarij dalam mempraktekkan kalimat tersebut dengan mengusung dalil firman Allah ta’ala:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُون
َ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)

. Kalimat yang benar, namun dipraktekkan secara salah kaprah. Kalimat yang benar, namun menjadi momok tatkala kalimat tersebut diusung untuk memperkuat praktek pengkafiran yang dilakukan secara serampangan oleh mereka. Oleh sebab itu sahabat Ali _radhiyallahu ‘anhu_ mengomentari jargon mereka tersebut dengan ucapan beliau:

كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيْدَ بِهَا بَاطِلٌ

“Ucapan yang hak (benar), namun digunakan untuk membela kebatilan.” (HR. Ibnu Hibban: 6939, Syaikh Su’aib Al-Arnauth berkomentar, “Sanad hadits ini shahih menurut kriteria Muslim.”)

 Minimnya keinginan untuk merujuk pada pemahaman sahabat dan ulama' salaf dalam memahami dalil merupakan awal kekeliruan mereka sekaligus hal ini menunjukkan urgensi untuk menggunakan pemahaman sahabat dalam mengetahui maksud suatu dalil. Oleh karena itu, ayat tersebut yang sering dijadikan landasan untuk membenarkan praktek pengkafiran yang dilakukan secara serampangan. Tanpa kajian, rincian, tanpa urgensi. Begitu kelihatan tidak pakai istilah 'islami' langsung KAFIR meskipun hakekatnya sama.

 ‘Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang tafsir dari ayat,

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-Maidah: 44)

 Beliau berkata:

من جحد ما أنزل الله، فقد كفر، ومن أقرّ به، لم يحكم به فهو ظالم فاسق

“(Maksudnya) adalah barang siapa yang mengingkari kewajiban untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah sungguh dia telah kafir. Dan barang siapa yang mengakui kewajiban untuk berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah namun dia tidak berhukum dengannya maka dia adalah seorang zalim fasik.”

 Thawus meriwayatkan dari Ibnu Abbas tafsir beliau yang lain terhadap ayat ini, beliau (Ibnu Abbas) berkata:

“ليس بالكفر الذي يذهبون إليه”. وفي لفظ: “كفر لا ينقل عن الملة”. وفي لفظ آخر: “كفر دون كفر، وظلم دون ظلم، وفسق دون فسق”. ولفظ ثالث: “هو به كفره، وليس كمن كفر بالله، وملائكته، وكتبه ورسله.

“(Kekafiran yang dimaksud dalam ayat tersebut -pent) bukanlah kekafiran sebagaimana yang mereka pahami (yang mengeluarkan pelakunya dari Islam). Dalam suatu lafazh dikatakan: Kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama. Dan dalam lafazh yang lain: Kekufuran yang bukan kekufuran (kufrun duna kufrin), kedzoliman yang bukan kezaliman (zhulmun duna zhulmin) dan kefasikan yang bukan kefasikan (fisqun duna fisqin).”
Dan lafazh ketiga adalah: “Dia telah melakukan suatu bentuk kekufuran namun tidak sama dengan orang yang mengingkari (kufur) terhadap Allah, malaikat-Nya dan para rasul-Nya” (karena kekufuran yang seperti ini mengeluarkan pelakunya dari agama-pent).

 Para ulama yang menegaskan akan benarnya penafsiran Ibnu Abbas dan berdalil dengan perkataan beliau. (Al Hakim dalam Al Mustadrak 2/393)

 Faqihuz Zaman, Al Allamah Ibnu ‘Utsaimin dalam At Tahdzir min Fitnatit Takfir berkata (hal.68):

لكن لما كان هذا الأثر لا يرضي هؤلاء المفتونين بالتكفير؛ صاروا يقولون: هذا الأثر غير مقبول! ولا يصح عن ابن عباس! فيقال لهم: كيف لا يصحّ؛ وقد تلقاه من هو أكبر منكم، وأفضل، وأعلم بالحديث؟! وتقولون: لا نقبل … فيكفينا أن علماء جهابذة؛ كشيخ الإسلام ابن تيمية، وابن القيم – وغيرهما – كلهم تلقوه بالقبول ويتكلمون به، وينقلونه؛ فالأثر صحيح.

“Akan tetapi tatkala atsar ini tidak diterima oleh mereka yang terjangkiti penyakit takfir (pengkafiran kaum muslimin secara mutlak dan tidak memakai kaidah-kaidah dalam mengafirkan seseorang -pent), mereka mengatakan: Atsar ini tidak bisa diterima dan tidak berasal dari Ibnu Abbas. Maka kita katakan kepada mereka: Bagaimana bisa atsar tersebut tidak shahih, padahal atsar tersebut telah diterima oleh orang-orang yang lebih tinggi kedudukannya, lebih banyak keutamaannya dan lebih tahu tentang hadits daripada kalian? Namun anehnya kalian tetap mengatakan: Kami tidak akan menerimanya. Maka cukuplah bagi kita bahwa para ulama yang benar-benar alim seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan lain-lain, semuanya menerima atsar tersebut, berpendapat dengannya dan menukilnya. Alhasil atsar tersebut shahih.”

Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ahAl Imam Ahmad bin Hambal(wafat tahun 241 H)
Isma’il bin Sa’d berkata dalam Sualaat Ibn Haani (2/192):

Aku bertanya kepada Imam Ahmad (tentang firman Allah ta’ala -pent):

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Kekufuran apakah yang dimaksud (dalam ayat ini-pent)?, maka beliau menjawab:

كفر لا يخرج من الملة

“Kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama.”

Dan tatkala Abu Dawud As Sijistaniy bertanya kepada beliau dalam Sualaat (hal.114) tentang ayat tersebut, maka beliau menjawabnya dengan perkataan Thawus dan Atha’ yang terdahulu.

 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menceritakan dalam Majmu’ Fatawaa (7/254), dan muridnya Ibnul Qayyim dalam (Hukmu Tarikish Shalat, hal 59-60): Bahwa Imam Ahmad _rahimahullah_ ditanya tentang makna kufur yang disebutkan dalam ayat hukum, maka beliau berkata:

كفر لا ينقل عن الملة؛ مثل الإيمان بعضه دون بعض، فكذلك الكفر، حتى يجيء من ذلك أمر لا يختلف فيه

“Kekufuran yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama, sebagaimana iman itu bertingkat-tingkat. Demikian pula kekufuran, hingga seseorang melakukan suatu hal yang tidak ada perselisihan di dalamnya (bahwa melakukannya dapat mengeluarkan pelakunya dari agama -pent).”

Al Imam Muhammad Ibn Nashr Al Marwazi (wafat tahun 294 H)
Beliau berkata dalam Ta’zhimu Qadrish Shalat (2/520):

ولنا في هذا قدوة بمن روى عنهم من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم والتابعين؛ إذ جعلوا للكفر فروعاً دون أصله لا تنقل صاحبه عن ملة الإسلام، كما ثبتوا للإيمان من جهة العمل فرعاً للأصل، لا ينقل تركه عن ملة الإسلامة، من ذلك قول ابن عباس في قوله: وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ .

“Dan kami memiliki panutan dalam perkara ini, yaitu mereka yang meriwayatkan dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari para tabi’in. Yaitu mereka menetapkan bahwa kekufuran itu memiliki cabang-cabang, yang tidak mengeluarkan pelakunya (yakni pelaku cabang-cabang kekufuran tersebut -pent) dari Islam sebagaimana mereka menetapkan bahwa suatu amal merupakan cabang iman sehingga yang meninggalkannya tidak keluar dari Islam. Di antaranya adalah penafsiran Ibnu Abbas tentang firman Allah:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

 Dan beliau juga berkata (2/532) mengomentari perkataan Atha’:

“كفر دون كفر، وظلم دون ظلم وفسق دون فسق”-: وقد صدق عطاء؛ قد يسمى الكافر ظالماً، ويسمى العاصي من المسلمين ظالماً، فظلم ينقل عن ملة الإسلام وظلم لا ينقل”

“Kekufuran yang bukan kekufuran (kekufuran kecil), kezaliman yang bukan kezaliman (kezaliman kecil) dan kefasikan yang bukan kefasikan (kefasikan kecil)”. Sungguh benar apa yang dikatakan Atha’, karena terkadang seorang yang kafir disebut zalim dan terkadang muslim yang bermaksiat disebut zalim. Jadi ada kezaliman yang mengeluarkan pelakunya dari Islam dan ada kezaliman yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam”

Semoga Allah memudahkan pemerintah dalam menumpas para Khawarij.

ودكم أبو حسن

Tidak ada komentar :

Posting Komentar