TIDAK BOLEH MENIMBULKAN BAHAYA
Rosulullah bersabda :
ﻟَﺎ ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻟَﺎ ﺿِﺮَﺍﺭ
َ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(Riwayat Al-Hâkim II/57-58).
من ﺿَﺎﺭَّ ﺿَﺮَّﻩُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﺷَﺎﻕَّ ﺷَﻖَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪ
"Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya
kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka
Allâh akan menyulitkannya.”
(Riwayat alHakim)
Sesuatu apa saja yang menimbulkan bahaya pada tubuh, membahayakan harta, membahayakan agama adalah DILARANG.
Segala jenis tindak kejahatan seperti : mencuri, menipu, membunuh,
berjinah dan kriminal lainnya pasti DILARANG. dan semuanya membahayakan
diri dan orang lain.
Kalau dirinci jenis2 sesuatu yang
membahayakan sangatlah banyak jumlahnya, maka masuk dalam kaidah 'ﻟَﺎ
ﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻟَﺎ ﺿِﺮَﺍﺭ' . Olahraga ataupun permainan yang membahayakan juga
terlarang.
Ketika malas2an dan tidak bertanggungjawab kepada
keluarga itu membahayakan mereka, maka sama saja semua perbuatan dosa
dan maksiyat pada hakekatnya MEMBAHAYAKAN pelakunya di dunia maupun di
akhirat.
#forum#aswaja#abhsn#share#1437
Tidak ada komentar :
Posting Komentar