
Sejak dulu kala para ulama telah bersepakat tentang dilarangnya memilih pemimpin kafir... Pantaskah hari ini ada yg membolehkannya..?
Orang yg membolehkan memilih pemimpin kafir hanya salah satu dari tiga kemungkinan : mungkin karena kejahilannya terhadap ajaran Islam, atau karena ia pura-pura sebagai seorang muslim, atau karena ia telah menjual agamanya.
*Beberapa kaidah kepemimpinan dal Islam

1. *Pemimpin harus Islam.*
Dalil ;
ﻻ ﻳَﺘَّﺨِﺬِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
"Janganlah orang orang mukmin mengambil orang orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin...(QS. Ali ‘Imran : 28)
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻥْ ﺗُﻄِﻴﻌُﻮﺍ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﻳَﺮُﺩُّﻭﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻋْﻘَﺎﺑِﻜُﻢْ ﻓَﺘَﻨْﻘَﻠِﺒُﻮﺍ ﺧَﺎﺳِﺮِﻳﻦ
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu ke belakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi". (QS. Ali ‘Imran : 149 – 150)
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍْ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻭَﺃُﻭْﻟِﻲ ﺍﻷَﻣْﺮِ ﻣِﻨﻜُﻢْ ... [ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : 59 ]
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri *di antara kalangan kalian*." (QS. An Nisaa’ : 59)
Nash ayat ini jelas mensyaratkan ulil amri dari kalian (orang beriman). Bukan kafir.
Memilih pemimpin keluarga saja harus yang beriman, apalagi pemimpin daerah, apalagi pemimpin negara.
Mengapa harus orang yang beriman?. Karena mereka akan mengajak kepada tauhid, mengajak taat kepada Allah, mencontohi rakyatnya beribadah, mencintai alquran, menegakkan keadilan. Kalau orang kafir itu ya jelas : benci setengah mati adzan, membenci sholat, tidak menyukai ibadah, pobhia hukum syariat, tidak mencontohi akhlak mulia, tidak pernah sholat. Tidak mendukung amar ma'ruf, tidak support amal ibadah. Dia menyeru kepada api neraka yang menyala.
*IJMA' PARA ULAMA'*
Para ulama' ahlussunnah telah sepakat akan wajibnya pemimpin muslim. Dan harom pemimpin kafir.
Dari Aisyah, meriwayatkan bahwa rosulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ bersabda;
ﺇﻧﺎ ﻻ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ ﺑﻤﺸﺮﻙ (( رواه ابو دود : 2732)
"Sesungguhnya kami tidak sudi minta tolong kepada orang musyrik"
Abu Musa al'Asyari bertanya keoada Kholifah Umar bin khotob ;
ﻗﻠﺖ : ﻳﺎ ﺃﻣﻴﺮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻟﻲ ﻛﺘﺎﺑﺘﻪ ﻭﻟﻪ ﺩﻳﻨﻪ . ﻗﺎﻝ : ( ﻻ ﺃُﻛﺮﻣﻬﻢ ﺇﺫ ﺃﻫﺎﻧﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﻻ ﺃﻋﺰﻫﻢ ﺇﺫ ﺃﺫﻟﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﻻ ﺃُﺩﻧﻴﻬﻢ ﺇﺫ ﺃﻗﺼﺎﻫﻢ ﺍﻟﻠﻪ ) . ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻳﻀًﺎ : ( ﻻ ﺗﺆﻣِّﻨﻮﻫﻢ ﻭﻗﺪ ﺧﻮَّﻧﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﻻ ﺗُﻘﺮِّﺑﻮﻫﻢ ﻭﻗﺪ ﺃﺑﻌﺪﻫﻢ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﻻ ﺗُﻌﺰُّﻭﻫﻢ ﻭﻗﺪ ﺃﺫﻟﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ (رواه البيهقي 10/27)
"Wahai amirul mukminin, bagibsaya tulisan dia (orang nasrani) dan bagi dia agamanya. Umar berkata : aku tidak sudi memuliakan mereka karena Allah menghinakan mereka, aku tidak dekat dengan mereka karena Allah telah menjauhkannya. Umar juga berkata : jangan kamu beri amanah mereka itu (nasrani) karena mereka sudah Allah anggap khiyanat, jangan beri kedekatan dengan mereka karena Allah telah menjauhkannya, mereka tidak usah kamu beri kemuliaan karena Allah sudah hinakan mereka"

ﻏَﻴْﺮِ ﺍﻟْﻤَﻐْﻀُﻮﺏِ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟﻀَّﺎﻟِّﻴﻦ
Tapi gak paham juga. Tetap saja mengagung²kan dan getol mendukung orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin. Apa saja yang diingat ketika membaca ayat tersebut kok juga tidak faham ??
*IJMA'*
Ibnu Mundzir berkata ;
( ﺃﺟﻤﻊ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻳﺤﻔﻆ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ *ﺃﻥ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﻻ ﻭﻻﻳﺔ ﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺤﺎﻝ* ) (انظروا التفصيل في أحكام أهل الذمة : 2/414)
"Telah sepakat yang dinukil dari para ulama' ahli ilmu bahwa : *orang kafir itu tidak boleh memegang kepemimpinan atas orang2 Islam sama sekali*
Kontradiksi dengan azaz toleransi ? Persamaan gender? Demokrasi? Pruralisme? Ya. Tidak ada toleransi kekufuran. Tidak ada demokrasi kemaksiyatan. Sebagaimana tidak ada toleransi bagi si maling berkuasa di rumah kita. Demikian pula bumi Allah, Allah sendiri yang mengharamkannya. Jika tidak setuju dengan ayat Allah, cari bumi selain bumiNya.
Imam Qodhi ibnu 'Iyadz berkata :
( ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻹﻣﺎﻣﺔ ﻻ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﻟﻜﺎﻓﺮ (أحكام أهل الذمة : 2/414)
*"Ulama telah sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh bahi orang kafir*
Karena kepemimpinan umat ini adalah masalah urusan yang sangat besar. Dan luas. Mencakup banyak segment bidang dalam kegidupan. Dan orang kafir itu tidak mungkin bisa diharap untuk menegakkan hukum hadd;
Syaikhul Islam Ibnu taymiyah berkata ;
"Setiap anak keturunan Adam tidak akan sempurna kemaslahatan mereka di dunia maupun di akhirat kecuali dengan ijma' secara bersama dan saling bahu membahu, tolong menolong untuk memperoleh manfaat dan mencegah mudhorot. Dan ada hal yang tidak bisa diperoleh oleh mereka melainkan dengan mentaati ulil amri mereka secara bersama2".
Dan ada perkara² yang besar yang tidak bisa dilakukan oleh seorang diri, seperti : menegakkan hukum hadd, pidana, penjagaan keamanan wilayah, tentara, penyebaran dakwah Islam, menegakkan kalimat tauhid, mewahibkan zakat, menegakkan keadilan, menjaga kaum muslimin pada keamanan mereka, harta jiwa mereka, mencegah kedholiman dan kejahatan, dan yang lainnya yang tidak mungkin dilakukan kecuali dengan melalui kepemimpinan. Termasuk pelaksanakan jihad, pengaturan lalu lintas, hajji, tata masyarakat dan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan sebagainya.
Sebagaimana kaidah ushul fiqh :
( ﻣﺎ ﻻ ﻳﺘﻢ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺇﻻ ﺑﻪ ﻓﻬﻮ ﻭﺍﺟﺐ )
"Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali harus dengan sesuatu maka sesuatu tersebut menjadi wajib"
Contoh :
Sholat tidak akan sempurna kecuali harus dengan bersuci. Maka bersuci menjadi wajib. Haji tidak akan sempurna kecuali harus dengan kemampuan, maka kemampuan menjadi wajib. Demikian pula kepemimpinan. Tidak mungkin adil, menentramkan, terjaganya aqidah dan agama rakyat kecuali dengan kepemimpinan Islam maka pemimpin muslim menjadi wajib. Dan seterusnya.
Semoga bermanfaat. Amin
ودكم أبو الحسن
Tidak ada komentar :
Posting Komentar