




- أولها : كلَّمَا تَأخَّرَ الزَّمَن ، وبعُدَ النَّاس عن عَهْد مَن قبلَهم من أهلِ السُّنة والجماعة يَضعُف فيهم الاتباع؛ بسبب الفاصلِ الطَّويلِ بَيْنهم وبينَ سلفِ الأمُّةِ .
- ثانيا : كثرةُ الأهواءِ، وكثرةُ الفرقِ الضالةِ، وفي عصرنا الحاضر جَدَّت أيضاً وسائلُ الإعلام التي تَحْمِلُ كثيراً من الشرورِ والفتنِ، يتأثَّرُ بِهَا من يتلقَّاها ، ومن ينظُر فيها على أنّها ثقافةٌ دينية، وعلى أنها اتساع في الأفق وما أشبه ذلك .
Penyebabnya banyak, di antaranya :
1. Semakin jauhnya zaman umat ini dengan zaman sebelumnya dari generasi salaf Ahlus sunnah waljama'ah. Sehingga di zaman akhir ini semangat *ittiba'* mereka kepada generasi sebelumnya sangat lemah. Dengan sebab jauhnya zaman umat ini dengan zaman salaf.
2. Semakin banyaknya jawa nafsu. Aliran-aliran sesat, kelompok² sesat semakin merebak dan berkembang di zaman ini. Selain itu juga pesatnya teknologi informasi dan media-medianya yang membawa keburukan dan fitnah. Dan pasti mempengaruhi para pemakainya. Dan ada yang beranggapan hal itu sebagai kemajuan kebudayaan agama, dan pengaruhnya telah menyebar di seluruh penjuru ufuk.
NB :
Bagaimana generasi umat Islam sekarang ini tidak lemah, karena terpengaruh dengan media. Malam mereka habiskan di depan kotak TV, akhirnya siangnya loyo dan dan ngantuk. Mainannya cuma PS, game, remot, HP, musik.

ﻓَﻤَﻦْ ﺃَﻇْﻠَﻢُ ﻣِﻤَّﻦ ﻛَﺬَﺏَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻛَﺬَّﺏَ
ﺑِﺎﻟﺼِّﺪْﻕِ ﺇِﺫْ ﺟَﺎﺀَﻩُ ۚ ﺃَﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻲ ﺟَﻬَﻨَّﻢَ ﻣَﺜْﻮًﻯ ﻟِّﻠْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ( 32 )
"Dan siapakah yang lebih dholim selain orang yang berdusta atas nama Allah dan mendustakan kebenaran tatakala datang kepadanya, bukankah neraka jahannam sejelek² tempat bagi orang2 kafir"
*ﻛَﺬَﺏَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ*
*Berdusta atas nama Allah* :
- Mengajarkan suatu amalan, memerintahkan suatu ibadah yang Allah tidak perintahkan.
- Membuat² tata cara ibadah yang Rosulullah yang Rosulullah tidak pernah mengajarkan.
- Mengharamkan apa yang Allah tidak haramkan.
- Menghalalkan sesuatu padahal rosulullah justru melarangnya.
- Membodohi ummat Islam, menipu mereka dengan menggunakan retorika dalil², memakai ayat-ayat juga, menyitir hadits juga padahal sudah diselewengkan maknanya.
- Yang seolah-olah apa yang disampaikan itu dari Allah. Seakan² apa yang disampaikan adalah pesan2 Islam. Padahal bukan.
*ﻭَﻛَﺬَّﺏَ ﺑِﺎﻟﺼِّﺪْﻕِ ﺇِﺫْ ﺟَﺎﺀَﻩُ *
*Dan mendustakan kebenaran ketika datang*
ﻭﻛﺬّﺏ ﺑﻜﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫ ﺃﻧـﺰﻟﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ
Dan mendustakan Alquran ketika diturunkan kepada rosulullah. Kalau Abu Jahal dan Abu Lahab mendustai dengan terang²an. Namun di jaman ini gaya-gaya mendustakannya memakai trik retorika dan diplomatif. Bukan akal nya yang tunduk kepada Quran-Sunnah, justru Quran Sunnah yang mengikuti pikirannya.
ﺃﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻣﺄﻭﻯ ﻭﻣﺴﻜﻦ ﻟﻤﻦ ﻛﻔﺮ ﺑﺎﻟﻠﻪ
Bukankah neraka jahannam sejelek² tempat bagi orang2 kafir.



والرافضة أعظم أهل البدع دخولا في هذا الوصف المذموم .
[منهاح السنة (١٩٠/٧)]
"Syi'ah Rofidhoh adalah ahlul bid'ah yang paling besar bahayanya. Dan bukti dari kesesatan mereka jelas, dan golongan ini amat tercela"

فإن النفاق كثير ظاهر في الرافضة إخوان اليهود ولا يوجد في الطوائف أكثر وأظهر نفاقا منهم .
[منهاج السنة (٤٧٦/٧)]
"Sesungguhnya kemunafikan yang begitu banyak dan sangat nyata terdapat pada syi'ah Rofidhoh (temannya Yahudi). Dan tidak pernah ditemukan di kelompok manapun kemunafikan yang begitu banyak dan nyata selain dari kelompok mereka"
*Berbagai Kekacauan dan peperangan di dunia, Rofidhoh mempunyai andil utama dalam menyebabkannya*

*FATWA FIQIH MANDI JUM'AT*

SOAL : Jika seseorang mandi jum'at dilakukan sebelum adzan fajar di hari itu apakah mencukupi ?


[شرح سنن النسائي (كتاب المواقيت)]
*JAWAB* : Tidak dianggap mandi jum'at pada hari tersebut. Karena hal tersebut dianggap tidak pada hari tersebut. Karena siang hari jum'at dimulai sejak terbit fajar, dan orang yang mandi jum'at hendaknya mengerjakan rangkaian mandi jum'at sebelum bergegas berangkat sholat jum'atnya. *Adapun mandi sebelum fajar maka ini dianggap pada malam jum'atnya dan bukan siangnya.* Adapun mandinya hendak pergi sholat subuh di hari itu kemudian dia melanjutkan langsung menunggu sholat jum'at maka boleh.
ــــــ ❉ ❉ ❉ ❉ ❉ ــــــ
Semoga bermanfaat
Jum'at sa'idah, penuh barokah
🌺 *BAHAYA BID'AH*


فالبدع تكون في أولها شبراً ثم تكثر في الأتباع حتى تصير أذرعاً وأميالا وفراسخ . [الفتاوى (٤٢٥/٨)]
"Bid'ah itu bermula awalnya satu jengkal, kemudian berkembang-berkembang pengikutnya menjadi banyak, lalu satu depa, lalu satu mil, lalu satu farsakh" (Fatwa : 2/425)


ﺍﻟﺒِﺪْﻋَﺔُ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﺑْﻠِﻴْﺲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻤَﻌْﺼِﻴَﺔِ ، *ﺍﻟﻤَﻌْﺼِﻴَﺔُ ﻳُﺘَﺎﺏُ ﻣِﻨْﻬَﺎ ، ﻭَﺍﻟﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻻَ ﻳﺘُﺎَﺏُ ﻣِﻨْﻬَﺎ* .( ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺴﻨﺔ )
*“Bid’ah itu lebih disukai oleh Iblis dari pada kemaksiatan.* Dosa maksiat masih ada harapan taubat, tapi dosa bid’ah tidak ada harapan taubat” (Diriwayatkan oleh Al Baghawy dalam : Syarhus Sunnah).




*اﻻﻗْﺘِﺼَﺎﺩُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦَ ﺍﻻﺟْﺘِﻬَﺎﺩِ ﻓِﻲ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ.* ﺍﺳﻨﺎﺩﻩ ﺍﻟﻰ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﻣﺴﻠﻢ .
"Sederhana dalam melaksanakan Sunnah lebih baik daripada Bersungguh² melakukan bid'ah"
(ﻗﺎﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻧﺼﺮ ﺍﻟﻤﺮﺯﻭﻱ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺴﻨﺔ )

*KESALAHFAHAMAN TENTANG ISTILAH BID'AH*


Para sahabat berkata ; “Mereka menyerbukkan dengan menjadikan benih pejantan masuk kedalam benih betinanya, hingga jadilah penyerbukan”. Rasulullah bersabda “Aku menduga, Andai mereka meninggalkannya, mungkin lebih baik”. Lalu mereka membiarkannya, dan hasil kurmanya berkurang. Mereka bertanya kepada Nabi, dan Rasulullahpun bersabda “Apabila penyerbukan tersebut memang bermanfaat bagi mereka, maka lakukanlah. Sesungguhnya aku hanya menduga saja, janganlah kalian mengambil dugaan yang ku buat, namun apabila aku mengabarkan pada kalian sesuatu yang datangnya dari Allah, maka ambillah, sesungguhnya aku tidak akan pernah berbohong atas apa yang datang dari Allah.
Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda :
ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺄَﻣْﺮِ ﺩُﻧْﻴَﺎﻛُﻢْ
“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian” (HR. Muslim)
• Dalam segala urusan dunia yang tidak berkaitan dengan hukum syariat (halal, haram, sah, wajib, sunnah, dll) hendaknya seseorang berusaha untuk mendalaminya sendiri dengan mencoba dan melakukan berbagai percobaan agar dapat meraih kesuksesan. Adapun masalah perkara dunia yang telah diterangkan statis hukumnya maka kita wajib tunduk kepadanya. (Syarh an-Nawaawy 'ala Muslim : XV/115)
Semoga bermanfaat.
اللهم وفقنا جميعا للتباع السنة واجتناب البدعة. ✍ ودكم أبو الحسن
Tidak ada komentar :
Posting Komentar