







ﺣﻜﻢ ﻧﺸﺮ ﻣﻌﻠﻮﻣﺎﺕ ﺩﻳﻨﻴﺔ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺘﺜﺒﺖ ﻣﻦ ﺻﺤﺘﻬﺎ
*HUKUM MENYEBARKAN INFORMASI AGAMA SEBELUM MEMERIKSA VALIDITAS KESOHIHANNYA*
No. Fatwa : 313861
ﻓﺎﻟﻤﺴﻠﻢ ﻣﻄﺎﻟﺐ ﺷﺮﻋﺎ ﺑﺎﻟﺘﺒﻴﻦ ، ﻭﻋﺪﻡ ﺑﺚ ﻭﻧﺸﺮ ﻛﻞ ﻣﺎ ﺑﻠﻐﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺄﻛﺪ ﻣﻦ ﺻﺤﺘﻪ ، ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ :

Allah berfirman;
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﻒُ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻟَﻚَ ﺑِﻪِ ﻋِﻠْﻢٌ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺴَّﻤْﻊَ ﻭَﺍﻟْﺒَﺼَﺮَ ﻭَﺍﻟْﻔُﺆَﺍﺩَ ﻛُﻞُّ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻨْﻪُ ﻣَﺴْﺌُﻮﻟًﺎ } ﺍﻹﺳﺮﺍﺀ .{36:
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al-Isra: 36)


ﻣَﻦْ ﺣَﺪَّﺙَ ﻋَﻨِّﻲ ﺑِﺤَﺪِﻳﺚٍ ﻳُﺮَﻯ ﺃَﻧَّﻪُ ﻛَﺬِﺏٌ ﻓَﻬُﻮَ ﺃَﺣَﺪُ ﺍﻟْﻜَﺎﺫِﺑِﻴﻦَ ( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﻣﻘﺪﻣﺔ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ، 1/7 )
“Siapa yang menyampaikan suatu hadits atas nama aku, padahal dia tahu bahwa hal itu dusta, maka dia termasuk salah seorang pendusta.” (HR. Muslim dalam mukadimah kitab Shahih, 1/7).

“Di dalamnya terdapat ancaman bagi orang yang berlaku dan bertindak dusta. Orang yang memiliki dugaan kuat ada dusta dari apa yang diriwayatkan, kemudian dia meriwayatkannya, maka dia telah berdusta. Bagaimana tidak berdusta, jika dia memberitakan sesuatu yang tidak ada?” (Syarh Shahih Muslim, 165).

ﻛﻔﻰ ﺑﺎﻟﻤﺮﺀ ﻛﺬﺑﺎ ﺃﻥ ﻳﺤﺪﺙ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﺳﻤﻊ ـ ﺃﻱ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺘﺜﺒﺖ ـ ﻷﻧﻪ ﻳﺴﻤﻊ ﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﺼﺪﻕ ﻭﺍﻟﻜﺬﺏ، ﻓﺈﺫﺍ ﺣﺪﺙ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﺳﻤﻊ ﻻ ﻣﺤﺎﻟﺔ ﻳﻜﺬﺏ، ﻭﺍﻟﻜﺬﺏ ﺍﻹﺧﺒﺎﺭ ﻋﻦ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﻤﺪ ، ﻟﻜﻦ ﺍﻟﺘﻌﻤﺪ ﺷﺮﻁ ﺍﻹﺛﻢ . (ﺍﻟﻤﻨﺎﻭﻱ ﻓﻲ ﻓﻴﺾ ﺍﻟﻘﺪﻳﺮ )
"Dan cukuplah seseorang itu dianggap sebagai pendusta jika dia memberitakan apa saja yang dia dengar. Yaitu dia tidak melakukan tasabbut (memeriksa validitasnya). Karena yang dia dengar bisa benar bisa salah. Manakala dia menyampaikan apa saja yang dia dengar maka tidak mustahil jatuh kepada dusta. Dan dusta itu berupa menyampaikan suatu kabar yang tidak sesuai meskipun tidak dia sengaja,..."

ﻳﻌﻨﻲ ﺃﻥ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺻﺎﺭ ﻳﺤﺪﺙ ﺑﻜﻞ ﻣﺎ ﺳﻤﻊ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺗﺜﺒﺖ ﻭﺗﺄﻥ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﺮﺿﺔ ﻟﻠﻜﺬﺏ، ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ، ﻭﻟﻬﺬﺍ ﻳﺠﻲﺀ ﺇﻟﻴﻚ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺻﺎﺭ ﻛﺬﺍ ﻭﻛﺬﺍ ، ﺛﻢ ﺇﺫﺍ ﺑﺤﺜﺖ ﻭﺟﺪﺕ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺃﻭ ﻳﺄﺗﻲ ﺇﻟﻴﻚ ﻭﻳﻘﻮﻝ : ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ ﻛﺬﺍ ﻭﻛﺬﺍ ، ﻓﺈﺫﺍ ﺑﺤﺜﺖ ﻭﺟﺪﺗﻪ ﻟﻢ ﻳﻘﻞ ـ .
ﻓﻌﺪﻡ ﺍﻟﺘﺄﻛﺪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻨﺸﺮ ﻳﺠﻌﻠﻪ ﻋﺮﺿﺔ ﻟﻺﺛﻢ .
ﻓﻌﺪﻡ ﺍﻟﺘﺄﻛﺪ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻨﺸﺮ ﻳﺠﻌﻠﻪ ﻋﺮﺿﺔ ﻟﻺﺛﻢ .
"Yakni, apabila seseorang itu menyampaikan apa saja dari setiap yang dia dengar tanpa mengecék dan memeriksa validitas kebenarannya (tatsabbut) dengan demikian maka akan riskan dengan berdusta. Dan memang seperti inilah faktanya. Apabila ada seseorang datang kepadamu kemudian mengatakan 'telah terjadi demikian2', lalu kamu mencari kabar kebenarannya ternyata tidak seperti yang dia katakan maka dia berkata lagi: berita tadi kata si fulan dan si fulan.... Jadi, tidak ada 'mengecek' dulu sebelum menyebarkan berita menyebabkan terjatuh kepada dosa"
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .
Sumber:
Semoga bermanfaat. Amiin.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar