HUKUM
JOGET & MUSIK
Pertanyaan
Apa macam musik yang dibolehkan bagi
wanita berjoget (dalam acara pernikahan di kalangan para wanita saja) apakah
musik islami saja? Dengan memukul gendang (rebana)? Apa lirik yang mubah dalam
nyanyian?
Teks Jawaban
Alhamdulillah
Pertama:
Musik dan hukumnya telah
dijelaskan dalam pertanyaan no. 5011.
Dan disana telah kita jelaskan alat gendang dan musik itu haram digunakan. Di
sini kami akan jelaskan sebagian yang dibolehkan bagi para wanita saja tanpa
lainnya.
Kedua:
Bagi wanita dibolehkan
menabuh rebana dan menyanyi dengan nyanyian mubah dalam kesempatan yang mubah
seperti hari raya, perayaan dan semisal itu.
Syekh Al-Albani
rahimahullah mengatakan, “Dibolehkan baginya -maksudnya penganten- mengizinkan
para wanita mengumumkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan dengan
nyanyian mubah yang di dalamnya tidak menyebutkan sifat kecantikan dan
menyebutkan kejelekan. Kemudian syekh menyebutkan dalil-dalil tentang hal itu.
(Adabuz Zafaf, Hal. 93).
Dalil-dalil yang
disebutkan syekh adalah:
Dari robi’ binti
Muawwad berkata:
دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بني علي فجلس على فراشي
كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف يندبن من قتل من آبائهن يوم بدر حتى قالت جارية
وفينا نبي يعلم ما في غد فقال النبي صلى الله عليه وسلم : لا تقولي هكذا وقولي ما
كنت تقولين (رواه البخاري، رقم 3700)
“Nabi sallallahu
alaihi wa sallam mendatangiku hari pernikahanku. Maka beliau duduk di atas
ranjangku seperti duduk anda di samping diriku. Sementara anak-anak wanita
menabuh rebana dengan menyebut orang yang terbunuh dari ayah mereka waktu
perang badar. Sampai salah satu anak wanita itu mengatakan, “Di antara kita ada
nabi yang mengetahui hari esok.” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Jangan mengatakan seperti itu, katakan seperti apa yang anda katakan
(tadi sebelumnya).” (HR. Bukhari, no. 3700)
Dari Aisyah
radhiallahu anha, dia ikut menghadiri pernikahan seorang wanita dengan
laki-laki dari kalangan Anshar. Maka Nabiullah sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
يَا عَائِشَة مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ ؟ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ
يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ (رواه البخاري، رقم 5163)
“Wahai Aisyah, apakah
kamu tidak memiliki permainan? Sesungguhnya orang-orang Anshar menyenangi
permainan.” (HR. Bukhari, no. 4765).
Dari Abu Ishaq
berkata, saya mendengar Amir bin Sa’d Al-Bajili mengatakan, “Saya menghadiri
pernikahan Tsabit bin Wadi’ah dan Qorhdoh bin Ka’b Al-Anshori. Ternyata di sana
ada nyanyian, maka saya menyampaikan masalah tersebut kepada keduanya. Lalu
keduanya menjawab, “Sesungguhya ada keringanan dalam masalah nyanyian dalam
pernikahan serta menangis dalam kematian selain ratapan.” (HR. Baihaqi, no.
14469)
Dari Muhammad bin
Hatib Al-Jumahi berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
فصل ما بين الحرام والحلال الدف والصوت (رواه الترمذي، رقم
1008 والنسائي، رقم 3316 وابن ماجه، رقم 1886)
“Pemisah antara yang
haram dan yang halal adalah rebana dan suara.” (HR. Tirmizi, no 1008, Nasa’i,
no. 3316 dan Ibnu Majah, no. 1886).
Hadits dinyatakan
hasan oleh AlBany dalam kitab ‘Adabus Zafaf, hal. 96.
Ini yang boleh
dilakukan oleh para wanita dalam pernikahan yaitu berupa nyanyian yang mubah,
alat musik yang boleh hanya rebana tidak ada yang lainnya, seperti gendang.
Perbedaan di antara keduanya adalah kalau gendang tertutup dari dua sisi,
berbeda dengan rebana yang terbuka salah satu sisinya.
Lajnah Daimah berkata,
“Adapun gendang dan semisalnya dari peralatan pukul, tidak dibolehkan
mempergunakannya sebagai pengiring nasyid ini. Karena Nabi sallallahu alaihi wa
sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum tidak melakukan hal itu.” (Fatawa
no. 3259. Tanggal 13/10/1400 H)
Sykeh Abdul Aziz bin
Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau gendang tidak dibolehkan memukulnya dalam
pernikahan, cukup dengan rebana saja.” (Fatawa Islamiyah, 3/185).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Yang tertutup dari dua sisi dinamakan gendang, itu yang tidak
dibolehkan. Karena ia termasuk alat nyanyian. Sementara semua bentuk nyanyian
musik itu haram, kecuali ada dalil yang membolehkannya, yaitu rebana dalam
acara resepsi pernikahan.” (Fatawa Islamiyah, 3/186).
Ketiga:
Kalau berjoget, tidak
dibolehkan di depan lelaki, baik non mahram atau mahram, juga tidak boleh di
depan para wanita. Karena hal itu menimbulkan fitnah yang diharamkan. Bisa
merusak hati dari lenggak lenggok, gemulai dan lekukan badan. Umum diketahui
bahwa di antara para wanita juga dapat tergoda syahwat satu sama lain. Kalau
tidak terjdi seperti itu, salah satu di antara mereka tidak aman, sebab ketika
pulang ke rumah suaminya, dia menceritakan apa yang dilihatnya dari kepandaian
joget dan gemulainya serta kecantikannya. Sehingga dapat membuat hati para
suami terpikat. Hal itu menjadi sebab terjadinya kerusakan besar yang tak dapat
dihindari keburukannya. Dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya
seperti itu.
Dari Abdullah bin
Mas’ud radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
لا تباشر المرأة المرأة فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها (رواه
البخاري، رقم 4839)
“Jangan bersinggungan
langsung antara satu wanita dengan wanita lainnya, nanti dia menjelaskan
sifatnya kepada suaminya seakan-akan dia (sang suami) melihatnya.” (HR.
Bukhari, no. 4839).
Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam dahulu pernah memperbolehkan seorang banci masuk di tengah
para wanita, ketika dia melihatnya dan menceritakan sifat para wanita dan
menyebarkan rahasianya. Maka beliau melarangnya setelah itu.
Dari Ummu Salamah
radhiallahu anhu, Nabi sallallahu alaihi wa sallam masuk ke (rumahku), di
sisiku ada seorang banci, saya mendengarkan dia mengatakan kepada Abdullah bin
Abu Umayyah, “Wahai Abdullah ! bagaimana pendapat anda kalau Allah menaklukkan
Thaif lewat anda besok. Maka hendaknya anda ambil anak wanita dari (suku)
ghailan, kemudian dia menyebutkan sifat-sifatnya. Maka Nabi sallallahu alaihi
wa sallalm bersabda, “Jangan dibolehkan mereka (para banci) masuk ke (rumah)
kalian semua.” (HR. Bukhari, no. 3980 dan Muslim, no. 4048).
Kemudian joget
para penyanyi apalagi pakai rok mini menampakkan aurat, berpakaian sangat
minim, lenggak lenggok dan gemulainya wanita termasuk
aurat yang tidak dibolehkan ditampakkan kecuali kepada suaminya.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Joget asalnya adalah makruh. Akan tetapi kalau dengan
cara orang barat atau meniru wanita kafir, maka menjadi haram. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka
ia termasuk bagian darinya.” Padahal terkadang juga terjadi fitnah. Terkadang
yang joget wanita cantik menawan dan masih muda sehingga dapat menjadi fitnah
para wanita. Meskipun ditengah-tengah para wanita, dapat terjadi di kalangan
para wanita prilaku yang menunjukan bahwa mereka terkena fitnah (tergoda). Maka
apa saja yang menjadi sebab fitnah, itu dilarang.” (Liqo Babul Maftuh, kaset
no. 1085)
Beliau rahimahullah
juga mengatakan, “Adapun jogetnya para wanita, kami fatwakan tidak dibolehkan.
Karena yang sampai kepada kami peristiwa yang terjadi di antara para wanita
disebabkan hal itu. Kalau yang melakukan laki-laki itu lebih jelek lagi, karena
termasuk lelaki yang menyerupai wanita. Tidak tersembunyi lagi apa yang terjadi
di dalamnya. Kalau antara lelaki dan para wanita bercampur baur sebagaimana
yang dilakukan oleh sabagian orang tidak mengerti, maka ia lebih besar lagi
keburukannya karena di dalamnya terdapat campur baur, fitnah besar apalagi
bahwa perayaan itu dalam rangka pernikahan dan meramaikan pengantin. (Fatawa
Islamiyah, 3/187).
Keempat:
Adapun lirik yang
mubah dalam nyanyian adalah yang tidak mengandung sifat yang haram atau
merangsang hawa nafsu atau kata-kata yang dilarang agama atau sebagian zikir
bid’ah dan semisal itu dari yang diharamkan. Yang mubah cukup seperti anjuran
akhlak (trepuji) atau mencari ilmu atau meninggalkan kemungkaran atau semisal
itu.
Lajnah Daimah
mengatakan, “Anda benar dalam menghukumi haram terhadap nyanyian yang ada
sekarang. Karena di dalamnya terkandung perkataan jorok dan tidak senonoh. Juga
mengandung sesuatu yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Bahkan dia melalaikan
serta menumbuhkan syahwat dan nafsu seksual. Juga tindakan tak pantas dengan
berlenggak lenggok mengarahkan pendengarnya kepada keburukan. Semoga Allah memberikan
taufik dengan apa yang diridai-Nya.
Anda dibolehkan
menggantikan nyanyian ini dengan nasyid islami yang di dalamnya terdapat
hikmah, nasehat dan pelajaran menumbuhkan semangat dan kecemburuan
terhadap agama. Serta menggerakkan semangat Islam dan menjauhkan dari
keburukan dan faktor pendukungnya.” (Fatwa no. 3259 tanggal
13/10/1400 H)
wallahu a’lam .
sumber :
Tidak ada komentar :
Posting Komentar