*BAHAYA PEMIKIRAN KHAWARIJ*
*MENGAPA TNI POLRI MENJADI TARGET SERANGAN TERORIS?*
📌 Teroris menyerang TNI POLRI karena dianggap sebagai Anshorut Thogut, artinya antek-antek penolong pemerintah yang kafir karena tidak berhukum dengan syari'at Islam secara menyeluruh.
Mereka berdalil dengan firman Allah ta'ala,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Al-Maidah: 44]
📌 Mereka memahami bahwa kekafiran yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah Kafir Akbar (besar), sehingga siapa saja pelakunya walau dia seorang muslim telah menjadi kafir atau murtad dari Islam. Padahal mereka telah terjebak dalam pemahaman Khawarij dan menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
📌 Al-Mufassir As-Sam’ani rahimahullah berkata,
واعلم أن الخوارج يستدلون بهذه الآية ، ويقولون : من لم يحكم بما أنزل الله فهو كافر ، وأهل السنة قالوا : لا يكفر بترك الحكم
“Ketahuilah, sesungguhnya Khawarij berdalil dengan ayat ini (dalam mengkafirkan). Mereka berkata: Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir. Adapun Ahlus Sunnah berkata: Tidak kafir dengan sekedar tidak berhukum (dengan hukum Allah).” [Tafsir As-Sam’ani, 2/42]
📌 Demikian itu sebagian dari sifat -sifat khawarij. Bermudah mudah dalam mengkafirkan. Tajarro' (bersifat berani), gegabah serta sembrono, jauh dari kehati²an, tidak menoleh pada fatwa² ulama' kibar. Apa saja yang mereka anggap menyimpang dari hukum Allah, maka kafir. Sebagaimana pendapat nenek moyang mereka bahwa orang yang berdosa besar maka kafir, kekal di neraka.
Kadang² mereka bersifat ghuluw (ekstrim) terhadap suatu masalah yang sebenarnya masih ada di sana ruang tasamuh (toleran) ataupun khilafiyah tanawu' (perbedaan variatif pendapat). Padahal yang seharusnya : tidak memberat²kan apa yang seharusnya masih dibolehkan (tidak tasyaddud). Mereka bersifat sangat ekstrim (ghuluw) terhadap hal² yang seharusnya tidak perlu ekstrim. Seperti pendapat :
- hormat bendera itu musyrik
- bendera merah putih simbol thogut
- bahasa inggris, bahasa orang kafir. Haram dipelajari
- upacara hari senin, tasyabbuh
- berorganisasi, buat yayasan: hizbi
- haram jadi PNS, abdi negara thogut
- mereka sangat keras ada orang pakai bantolun (celana panjang), yang boleh itu sirwal
- yang tidak mengkafirkan orang kafir, maka kafir
- mengikuti atau membolehkan anak² lomba 17 agustusan Haram hukumnya, termasuk ta'awun dalam perbuatan dosa.
- eksklusif, anti bergaul dengan orang² umum apalagi yang dianggap ahlul kalam. Tidak ada senyum bagi orang² selain kelompoknya. Mereka sangat berlebihan (ghuluw) dari batas² sunnah.
📌 Rasulullah _shallallahu’alaihi wa sallam_ telah memperingatkan akan kemunculan Khawarij dan sifat-sifat mereka,
قَوْمٌ يَقْرَؤُونَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الإِسْلاَمِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الأَوْثَانِ لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ لأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ
“Mereka adalah satu kaum yang membaca Al-Qur’an namun tidak malampaui kerongkongan mereka (tidak memahami Al-Qur’an dengan baik), mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang menembus buruannya, mereka membunuh kaum muslimin dan membiarkan penyembah berhala. Andaikan aku bertemu mereka, maka akan kuperangi mereka seperti terhadap kaum ‘Aad.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu]
📌 Maka inilah keyakinan Khawarij terhadap para penguasa yang masih muslim hari ini, mereka mengkafirkan para penguasa karena tidak berhukum dengan syari’at Islam secara menyeluruh dengan dalil firman Allah ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 44. Mereka tidak peduli apakah penguasa itu masih sholat, masih membayar zakat, masih ber'umrah, hajji dan lainnya. Apapun kalau sudah tidak berhukum dengan hukum Allah maka tidak berguna amalan apapun. Tidak ada guna²nya.
📌 Mereka tidak memahami bahwa sebab turunnya ayat ini (Surat Al-Maidah: 44) berkaitan dengan orang-orang yang memang kafir dari kalangan Yahudi dan kaum musyrikin, sehingga untuk menerapkan ayat ini kepada kaum muslimin tidak sama dengan orang-orang kafir.
📌 Sahabat yang Mulia Al-Barro bin 'Azib radhiyallaahu'anhu berkata,
الآية في المشركين
“Ayat ini tentang kaum musyrikin." [Tafsir As-Sam’ani, 2/42]
📌 Sehingga apabila ayat ini dihadapkan kepada kaum muslimin maka status kekafirannya berkurang, yaitu menjadi kufur kecil, tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Yaitu Kufrun duuna Kufrin. Kekafiran kecil dibawah kekafiran besar.
📌 Sebab status kafir itu tidak sama. Ada kufur amali (kufur perbuatan saja). Seperti ada meninggalkan sholat karena faktor malas, namun masih meyakini wajibnya sholat. Tentu berbeda dengan orang yang tidak sholat karena meyakini tidak wajibnya sholat. Atau meyakini bahwa : tidak ada manfaatnya sholat. Sholat itu buang waktu. Sholat itu bentuk pelarian orang² berputus asa. Maka yang kedua ini termasuk kafir akbar. Atau kufur i'tiqodiy (keyakinan).
📌 _Kufrun duuna kufrin._ Tidak pula menjadi kafir dan keluar dari Islam orang yang kufur nikmat, kufur 'inaad. Tentu saja orang yang kufur nikmat tidak otomatis KAFIR keluar dari Islam. Selain itu, hukum Allah itu juga banyak. Bukan hanya hukum negara, hukum imamah kepemimpinan, hukum pidana, hukum perdata. Tidak otomatis seseorang yang mencuri di atas batas hudud langsung dipotong tangan. Bisa jadi dimaafkan pihak keluarganya, atau membayar denda, atau bahkan dimaafkan oleh keputusan qodhi karena faktor mashlahat. Dan inilah hukum islam. Hukum Islam yang mana yang dimaksud khawarij ?. Hukum Allah itu ada wajib, sunnah, halal, makruh haram, mubah. Apakah apabila seseorang tidak melakukan salah satu hukum sunnah menjadi kafir ?. Apakah gara² isbal seseorang jadi kafir keluar dari Islam? Apakah orang mencukur jenggot langsung kafir?. Apakah apabila ada orang membagi warisan tidak persis sebagaimana dalam alQuran langsung kafir keluar dari Islam?.
📌 Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallaahu'anhuma berkata,
الآية في المسلمين، وأراد به كفر دون كفر
"Ayat ini tentang kaum muslimin juga, namun yang dimaksudkan dengan kekufuran adalah kufur kecil.” [Tafsir As-Sam’ani, 2/42]
📌 Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Albani rahimahullah berkata,
“Maka tidak boleh membawa ayat ini atas sebagian penguasa muslim dan para hakimnya yang berhukum dengan selain hukum Allah ta’ala dengan berbagai bentuk undang-undang buatan manusia.
📌 Aku katakan, tidak boleh mengkafirkan dan mengeluarkan mereka dari agama dengan sebab perbuatan itu, apabila mereka masih beriman kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya _shallallahu’alaihi wa sallam._
📌 Meski mereka telah berbuat jahat karena berhukum tidak dengan hukum Allah ta’ala tetap saja tidak boleh mengkafirkan mereka.
📌 Karena walaupun mereka sama dengan Yahudi dalam permasalahan ini, namun mereka berbeda dengan Yahudi dalam permasalahan yang lain, yaitu iman dan pembenaran mereka terhadap ajaran yang Allah ta’ala turunkan, berbeda dengan orang Yahudi yang menentangnya.” [Ta’liq Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah terhadap hadits no. 2552]
📌 PEMAHAMAN GENERASI TERBAIK TERHADAP AL-MAIDAH: 44
1) Sahabat yang Mulia, Turjumanul Qur’an, Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
“Bukan kekafiran (besar) sebagaimana pendapat mereka, sesungguhnya itu bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama, tapi kekafiran kecil (kufrun duna kufrin).” [Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/313), beliau menyatakan shahih dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga dalam Ash-Shahihah, hadits no. 2552]
2) Sahabat yang Mulia Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma juga berkata,
“Barangsiapa yang mengingkari hukum Allah maka dia kafir, adapun yang masih mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim lagi fasik.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12063),
3) Tabi’in yang mulia ‘Atho bin Abi Rabah rahimahullah berkata,
“Maksudnya adalah kekafiran di bawah kekafiran (yakni kekafiran kecil), kefasikan di bawah kefasikan dan kezaliman di bawah kezaliman.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12047-12051)
4) Tabi’in yang mulia Thawus bin Kaysan rahimahullah berkata,
“Bukan kekafiran (besar) yang mengeluarkan dari agama.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12052)
5) Tabi’ut Tabi’in yang mulia, Abdullah bin Thawus rahimahumallah berkata,
“Tidaklah seperti orang yang kafir kepada Allah Ta’ala, Malaikat-Nya, Kitab-Nya dan Rasul-Nya.” [Riwayat Ath-Thobari dalam Jami’ul Bayan (12055).
📌 Inilah sesungguhnya manhaj generasi terbaik yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dalam beragama, siapa yang menyimpang dari pemahaman ini maka dia telah keluar dari jalan satu golongan yang selamat dan masuk kepada 72 golongan yang sesat. Maka berhati2lah dari pemikiran khawarij.
📌 Rasulullah _shallallahu’alaihi wa sallam_ bersabda,
إن أمتي ستفترق على اثنتين وسبعين كلها في النار إلا واحدة وهي الجماعة
“Sesungguhnya ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu al-jama’ah.” [HR. Ibnu Abi ‘Ashim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Zhilalul Jannah: 64]
📌 Rasulullah juga bersabda,
و تفترق أمتي على ثلاث و سبعين ملة كلهم في النار إلا ملة واحدة ما أنا عليه و أصحابي
“Dan akan berpecah ummatku menjadi 73 millah, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu yang mengikuti aku dan para sahabatku.” [HR. Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma, Shohihul Jami’: 9474 dan Al-Misykah: 171 pada tahqiq kedua]
📌 Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
فأخبر النبي أن الفرقة الناجية هي التي تكون على ما كان عليه هو وأصحابه فمتبعهم إذا يكون من الفرقة الناجية لأنه على ما هم عليه ومخالفهم من الاثنتين والسبعين التي في النار
“Maka Nabi mengabarkan bahwa golongan yang selamat (al-firqotun najiyah) adalah yang mengikuti beliau dan sahabat-sahabatnya. Jadi, orang yang mengikuti mereka menjadi bagian dari al-firqotun najiyah karena dia berada di atas jalan mereka, sedangkan yang menyelisihi maka dia termasuk ke dalam 72 golongan yang di neraka.” [Dzammut Ta’wil, hal. 29 no. 53]
📌 Inilah akar penyimpangan Khawarij (dan seluruh kelompok menyimpang), yaitu karena mereka berusaha memahami Al-Qur’an dengan pemahamannya sendiri, tidak mengikuti pemahaman sahabat nabi Muhammad _shallallaahu'alaihi wasallam,_ pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
📌 Oleh karena itu Sahabat yang Mulia Abdullah bin ‘Abbas _radhiyallahu’anhuma_ ketika berdialog dengan Khawarij, pertama kali yang beliau ingatkan kepada mereka adalah,
أتيتكم من عند أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم المهاجرين والأنصار ومن عند بن عم النبي صلى الله عليه و سلم وصهره وعليهم نزل القرآن فهم أعلم بتأويله منكم وليس فيكم منهم أحد
“Aku adalah utusan sahabat Nabi [], Muhajirin, Anshor, dan sepupu Nabi [] dan juga menantu beliau (yaitu Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Khalifah ketika itu), aku datang kepada kalian untuk menyampaikan pendapat mereka, karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan, maka mereka lebih mengetahui akan tafsirnya daripada kalian, sedang tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang bersama kalian.” [Diriwayatkan An-Nasai, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan yang lainnya]
Semoga bermanfaat. Amiin.
أبو حسن
Tidak ada komentar :
Posting Komentar