Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Minggu, 17 Maret 2019

Menunggang Harta

*MENUNGGANG HARTA*
Bagaimana mempergunakan harta agar tidak mendapat murka?

🏍 Harta itu sangat nikmat jika dipergunakan untuk menggapai ridha Allah _ta'ala_ . Dan untuk membantu ketaatan kepada Allah. 

🏍 Namun harta menjadi bencana kalau digunakan untuk kejelekan atau menjadikan pemiliknya berbangga diri serta sombong. Dengan hartanya dia berubah drastis sikapnya kepada manusia. 'Apa luu.. miskin kasihan kau. Harta lu... gak ada apa²nya dibanding harta gué'. Akhirnya dia yang justru menjadi budak harta.

🏍 Harta menjadi petaka jika sampai melalaikan dari akhirat, menyibukkan dari ketaatan serta zikir. Oleh karena itu telah ada peringatan dari fitnah harta karena seringkali melalaikan dan menipu manusia. Sedikit sekali yang dapat menunaikan hak Allah _taala_ di dalamnya. Allah menjelaskan bahwa ujian itu kadangkala berupa kebaikan dan kekayaan. Sebagaimana (ujian) juga bisa berupa kejelekan dan cobaan.

( وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ ) الأنبياء/35

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenarnya) dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Anbiya’: 35).

🏍 Sebagaimana sabda Nabi []:

(نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ) رواه أحمد (17096)

“Sebaik-baik harta yang baik adalah untuk orang yang sholeh.” HR. Ahmad, 17096.

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا ) رواه البخاري (73) ومسلم (816).

“Tidak ada hasad kecuali dalam dua hal, seseorang yang Allah berikan harta dan dihabiskan untuk kebenaran. Dan seseorang diberi Allah hikmah dan dia memutuskan dengannya dan mengajarkannya.” (HR. Bukhori, 73 dan Muslim, 816.)

*Kedua:*
🏍 Cara membelanjakan harta untuk kebaikan banyak sekali, diantaranya membangun masjid, membiayi para santri penghafal alQuran, bersodaqah, kafalah anak yatim, membantu orang sakit, menyantuni janda² tua yang tidak ada keluarganya, untuk membuka lapangan kerja bagi dhu'afa, memberi kepada orang² yang membutuhkan. Diantaranya juga menggembirakan keluarga, anak dan kerabat. Diantaranya mengambil manfaat dengan mengulangi melaksanakan haji dan umroh. Mendirikan rumah tahfid qur’an, menafkahi kedua orangtuanya yang sudah tua, mengajarkan ilmu. Diantaranya juga memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan, menangguhkan orang yang kesulitan (membayar hutang), memberikan saham untuk proyek social umum dimana manfaatnya kembali kepada umat, seperti canel yang bagus, website bermanfaat dan berhasil, dan jalan-jalan kebaikan lainnya yang tidak dapat dihitung kecuali Allah. Yang terpenting bahwa orang yang berinfak mengetahui bahwa harta sebenarnya adalah apa yang dipersembahkan untuk Allah. Karena dia akan mendapatkan hasil yang bagus setelah kematiannya. Sementara uang yang dia simpan, bukan harta dia sebenarnya sesungguhnya ia adalah harta ahli warisnya.

🏍 Ini adalah makna apa yang diriwayatkan oleh Bukhori, (6442)

(أَيُّكُمْ مَالُ وَارِثِهِ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِهِ ؟ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، مَا مِنَّا أَحَدٌ إِلَّا مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ . قَالَ : فَإِنَّ مَالَهُ مَا قَدَّمَ ، وَمَالُ وَارِثِهِ مَا أَخَّر

“Harta manakah yang lebih dicintai apakah harta ahli waris atau hartanya? Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, tidaklah salah seorang dari kami kecuali hartanya pasti yang dia lebih cintai. Nabi bersabda, “Sesunggunya hartanya adalah yang yang dia persembahkan dan harta ahli waris adalah apa yang diakhirkan"

*Ketiga:*
🏍 Sementara cara mempergunakan dan mengembangan harta, maka dikembalikan kepada orang yang berkompeten (professional) akan tetapi kami memberikan kepada anda patokan umum untuk itu, diantaranya:

1. Bertanya dan mencari (kabar) tentang proyek muamalah atau cara investasi sebelum memulai proyek

2. Hati-hati menaruh di bank konvensional (riba) dan jangan terlena dengan fatwa yang memperbolehkan hal itu. Karena riba termasuk sebab membinasakan dan merusak serta pelakunya diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya.

3. Menjauhi urusan yang syubhat

4. Mengetahui bahaya harta haram terhadap diri sendiri, keluarga dan keturunannya

5. Bertahap dan qonaah (menerima apa adanya) dan jangan terperdaya dengan mendapatkan untung dengan cepat sebelum dipelajari dan diresapi.

6. Hati-hati menghilangkan nikmat ini, dengan menaruhnya di tangan orang yang tidak dapat dipercaya

7. Berhati-hati dalam kejujuran, amanah dan penjelasan. Menjauhi penipuan dan menyembunyikan (aib). Karena hal itu termasuk sebab mendapatkan barokah dan mendapatkan untuk dan pahala.

🏍 Sebagaimana sabda Nabi kepada penjual dan pembeli:

فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ) رواه البخاري (2097) ومسلم (1532).

“Kalau keduanya jujur dan menjelaskan (barang dagangannya) diberkahi penjualannya. Kalau dia sembunyian (aib) dan bohong, dihapuskan keberkahan penjualannya.” HR. Bukhori, (2097) dan Muslim, (1532).

🏍 Kami memohon kepada Allah agar memberkahi umur anda, harta anda, diberkahi pula keluarga dan diberikan kemudahan mendapat harta, memperoleh taufik untuk mengembangkan dan mempergunakan dalam menggapai ridho-Nya.

_Wallahua’lam.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar