... !!
*BAHAYA GHIBAH*
Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
"Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya". (QS Al-Hujurot : 12)
Penggibah (:tukang rasan- rasan, bhs jawa) disamakan dengan pemakan bangkai mayat saudaranya karena :
1) Mayat ruhnya tidak hadir, sebagaimana yang dighibah juga tidak hadir tatkala dighibahi.
2) Mayat tidak bisa membela diri tatkala dicincang dagingnya untuk dimakan, sebagaimana orang yang dighibah juga tidak bisa membela dirinya tatkala dia digibahi, karena ia tidak menghadiri majelis ghibah tersebut.
3) Mayat tatkala dimakan jasadnya terkoyak, tercabik- cabik sebagaimana orang yang dighibah harga dirinya terkoyak dan dijatuhkan.
Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa harga diri lebih mulia daripada darah dan daging.
4) Memakan bangkai asalnya tidak diperbolehkan kecuali jika dalam kondisi darurat dan hanya dibolehkan dimakan seperlunya untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut.
Maka demikian juga ghibah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat dan seperlunya saja, tidak boleh berlebih-lebihan. Adapun ghibah tidak dalam kondisi darurat sama seperti makan bangkai tidak dalam kondisi darurat. (Adapun memakan bangkai manusia dalam kondisi darurat tatkala tidak ditemukan bangkai hewan sama sekali, maka ada khilaf diantara para ulama. Sebagaian ulama membolehkan, dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak diperbolehkan sama sekali, karena manusia memiliki kehormatan baik tatkala masih hidup ataupun setelah menjadi mayat.
5) Orang yang berlezat-lezat tatkala mengghibah saudaranya maka sama seperti ia sedang berlezat-lezat mengunyah menikmati daging bangkai saudaranya yang ia makan dan ia masukan ke dalam mulutnya.
6) Sebagaimana mengoyak dan memakan daging saudara adalah dosa besar maka demikian juga ghibah merupakan dosa besar.
7) Ghibah adalah perbuatan yang sangat menjijikan. Jika memakan bangkai hewan yang sudah busuk saja pasti menjijikan dan muntah- muntah, maka apalagi memakan bangkai manusia?, apalagi bangkai saudara sendiri?, tentu sangatlah menjijikkan !
8) Allah menyebutkan ((memakan daging bangkai saudaramu)), mengisyaratkan hubungan persaudaraan yang kuat antara pengghibah dengan yang dighibahi. Mereka berdua adalah bersaudara se-Islam dan se-Iman. Ini menunjukkan seharusnya seseorang membela saudaranya bukan malah mengghibahnya, menjatuhkan dan merendahkannya.
Ini juga mengisyaratkan bahwa kebanyakan ghibah yang terjadi adalah antara seseorang dengan orang yang dekat dengannya, apakah saudaranya, ataukah teman dan sahabatnya.
Maka bencilah ghibah karena Allah maka niscaya Allah akan memberikan pahala bagimu, karena Allah yang memerintahkan kita untuk membenci ghibah dengan sebenci-bencinya. Menyerupakan ghibah dengan sejijik- jijiknya. Jika ada yang ber-ghibah ria di depanmu (hobby nya bergosip) maka tunjukkan ketidaksukaanmu dengan perbuatan tersebut, dan tunjukkan bahwa perbuatan ghibah tersebut adalah perbuatan yang menjijikkan. Dan kalau kau mampu maka bela-lah saudaramu yang sedang dighibahi tersebut.
Bencilah ghibah sebagaimana engkau benci jika daging saudaramu dikoyak dan dimakan !!
Jangan sampai engkau menjadi kanibal !, dan jangan pula kau biarkan kanibal beraksi dihadapanmu !
Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-04-1436 H / 17-02-2015 M
Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
-
Ghibah adalah termasuk dalam dosa besar sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ
أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
(الحجرات ١٣)
“Janganlah sebagian kalian menggunjing/ mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kalian memakan daging saudaranya yang telah mati ? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q.S.Al Hujurat : 12).
Salah satu bentuk kemaksiatan yang banyak dilakukan oleh manusia adalah gemar membicarakan kejelekan orang lain atau yang diistilahkan dengan ghibah. Bahkan yang parahnya, terkadang apa yang mereka ghibahkan itu tidak ada pada orang yang dighibahi. Padahal dalil-dalil yang menerangkan tentang haramnya ghibah sangatlah tegas dan jelas, baik di dalam Al Qur`anul Karim ataupun di dalam hadits-hadits nabawi.
Berikut ini kami akan menyebutkan beberapa dalil yang melarang kita dari perbuatan ghibah yang kami ringkaskan dari kitab Riyadhush Shalihin karya Imam An Nawawi rahimahullah ta’ala.
1. Firman Allah ta’ala:
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
(الحجرات ١٢)
“Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” [QS Al Hujurat: 12]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: “Di dalamnya terdapat larangan dari perbuatan ghibah.”
As Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: “(Allah) menyerupakan memakan daging (saudara)nya yang telah mati yang sangat dibenci oleh diri dengan perbuatan ghibah terhadapnya. Maka sebagaimana kalian membenci untuk memakan dagingnya, khususnya ketika dia telah mati tidak bernyawa, maka begitupula hendaknya kalian membenci untuk menggibahnya dan memakan dagingnya ketika dia hidup.”
2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
عن ابى غريرة قال رسرل الله صلى الله عليه و سلم : أتدرون ما الغيبة؟ قالوا: الله ورسوله أعلم. قال: ذكرك أخاك بما يكره. قيل: أفرأيت إن كان في أخي ما أقول؟ قال: إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته
(رواه مسلم ص ٢٥٨٩)
“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab: “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahuinya.” Nabi berkata: “Engkau membicarakan saudaramu dengan sesuatu yang dia benci.” Ada yang bertanya: “Bagaimana pendapat anda jika padanya ada apa saya bicarakan?” Beliau menjawab: “Jika ada padanya apa yang engkau bicarakan maka engkau telah mengghibahnya, dan jika tidak ada padanya apa yang engkau bicarakan maka engkau berbuat buhtan terhadapnya.” [HR Muslim (2589)]
Hadits di atas menerangkan tentang definisi ghibah. Ghibah adalah membicarakan kejelekan atau aib seorang muslim dengan tidak secara langsung di hadapannya. Sedangkan buhtan adalah berkata dusta terhadap seseorang di hadapannya mengenai sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.
3. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata:
عن عائشة قلت للنبي صلى الله عليه وسلم: حسبك من صفية كذا وكذا - تعني قصيرة فقال: لقد قلت كلمة لو مزجت بماء البحر لمزجته! قالت: وحكيت له إنسانا- قال: ما أحب أني حكيت إنسانا وأن لي كذا وكذا
(رواه أبو داود ٤٨٧٥ و الترمذي ٢٥٠٢)
“Saya berkata kepada Nabi []: “Cukuplah bagi anda dari Shafiyyah begini dan begini -maksudnya dia itu bertubuh pendek.” Beliau berkata: “Sungguh engkau telah mengucapkan kalimat yang kalau dicampur dengan air laut niscaya dapat merubah (rasa dan bau)nya!” Aisyah berkata: “Saya juga menceritakan tentang seseorang kepada beliau. Lalu beliau menjawab: “Saya tidak suka menceritakan seseorang sedangkan pada diriku terdapat (kekurangan) ini dan ini.” [HR Abu Daud (4875) dan At Tirmidzi (2502)]
Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan larangan yang paling tegas dari perbuatan ghibah.”
4. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda:
عن ابى غريرة قال رسرل الله صلى الله عليه و سلم : بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم. كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه
(رواه مسلم ص ٢٥٦٤)
“Cukuplah merupakan kejelekan bagi seseorang dengan meremehkan saudara muslimnya. Setiap muslim haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim yang lain.” [HR Muslim (2564)]
Hadits di atas menerangkan larangan untuk menumpahkan darah, mengambil harta, dan menodai kehormatan sesama muslim. Dan perbuatan ghibah adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap kehormatan seorang muslim yang tidak dibenarkan di dalam Islam.
5. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
عن أنس بن مالك لما عرج بي، مررت بقوم لهم أظفار من نحاس يخمشون وجوههم وصدورهم فقلت: من هؤلاء يا جبريل؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم
(رواه أبو داود ٤٨٧٨)
“Ketika saya dimi’rajkan, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga sedang mencakar wajah dan dada mereka. Saya bertanya: “Siapakah mereka ini wahai Jibril?” Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan melecehkan kehormatan mereka.” [HR Abu Daud (4878). Hadits shahih.]
Hadits ini menerangkan bentuk hukuman yang dialami oleh orang-orang yang gemar membicarakan kejelekan dan menjatuhkan kehormatan orang lain.
Akhir. Do'a. Semoga kita diberi kemudahan menjauhi ghibah. Yaa Allah berilah kami kekuatan untuk menjauhi rasan- rasan. Amiin.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar