Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Minggu, 29 Maret 2020

JUAL BELI HARAM

*JUAL BELI HARAM*
Nabi bersabda :
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ (رواه أبو داود: 3488 )
"Sesungguhnya manakala Allah mengharamkan sesuatu maka Allah mengharamkan harganya" (HR Abu dawud)
SEPERTI orang Yahudi berkata; saya gak makan babi....saya hanya menjual lemaknya.
Banyak orang berkilah, beralasan begini ; lho... saya ini gak mencuri mas... cuma saya amankan ke tempat lain yang lebih aman.
Yang lain ada berkilah begini; lho... saya gak minum arak, cuma jualan arak. Gak pernah melacur saya.. gak pernah saya main PSK.. saya cuma memfasilitasi. Halahh...
Ada lagi berkata; tak pernah saya itu meng-upload share -share video tak senonoh kayak gitu. Amit- amit... hanya saja saya nonton dengan seharga paket kuota. Nahh...
Inilah kaedah besar. Rambu- rambu universal bahwa : manakala Allah mengharamkan sesuatu maka Allah mengharamkan pula harganya.
Contoh:
- jual beli jimat di fb
- jual beli patung berhala
- jual beli jasa prostitusi online
- jual belu jasa warung esek- esek
- jual beli arak, jual beli narkoba
- jual beli manusia (woman trafficking)
Fatwa dari ulama' Lajnah Daimah Saudi Arabia:
"ما حرم أصله حرم بيعه وشراؤه والانتفاع بثمنه " انتهى من " فتاوى اللجنة الدائمة " (14/461).
"Apa yang pada dasarnya diharamkan, maka menjual dan membelinya haram"
- Termasuk pula jual beli kartu judi. Kebanyakan orang beralasan; lho saya enggak berjudi, cuma jualan alat judi.
- Bagaimana hukum jual beli rok mini? Kutang? Pakaian dalam? Nah, kalau ini perlu dirinci. Sebab secara dzatiyah jualan pakaian jelas halal. Barangkali memang rok mini dibeli untuk dipakai hanya dirumah. Termasuk pula jualan alat pedang, senjata. Secara zat tidak bermasalah. Hanya saja ketika terjadi fitnah maka tidak diperbolehkan menjual belikan alat peperangan untuk membunuh. Demikian juga jualan baygon, racun tikus, tidaklah mutlak larangannya secara zat. Adapun menjualkan lem fox kepada anak² yang sekiranya untuk nge-lem *nge-fly maka dilarang. Termasuk melayani rokok untuk anak kecil. Dalam hal ini perlu rincian yang mendalam.
Adapun manakala barang² maupun hal² yang secara jelas diharamkan maka memanfaatkan harganya juga haram. Contoh;
- jual beli babi. Babi secara zat haram. Maka membeli maupun menjualnya juga haram.
- jual beli anjing.
- jual beli salib.
- jasa tatoo
- jasa santet
- jasa panti pijat plus- plus, dengan cara mengkamuflasekan istilah service spa and personal healing.
Fatwa dari ulama' Lajnah Daimah Saudi Arabia:
"وإذا حرم الشيء حرم بيعه وشراؤه وثمنه " (من جواب الفتوى رقم : 18018)
"Apa Allah mengharamkan sesuatu, maka menjual, membelinya dan mengambil harganya juga haram"
- jual beli video porno
- penyewaan diskotik. Tidak boleh beralasan "saya hanya menyewakan gedungnya saja"
- jual beli atau penyewaan artis dangdut saweran, dan bookingan
- jual beli yang dilakukan saat sholat jumat dilaksanakan.
- jual beli alat²
- penadah barang² hasil curian, dan pembegalan.
- pengepul pemanfaatan pengemis jalanan .
- jual beli barang
- semua yang berkaitan dengan riba, baik yang pinjam, yang meminjami, yang mencatat, yang menyaksikan, yang mengantar, yang memfasilitasi.
- Semua yang terlibat dalam hal khomer dan jual beli narkoba : produsennya, konsumennya, pengantarnya, penuangnya, distributornya, pembelinya, penjualnya, semua terkena ancaman.
Dan seterusnya.
قال ابن عبد البر رحمه الله " إِضَاعَةُ الْمَالِ: إِنْفَاقُهُ فِي غَيْرِ حَقِّهِ ، مِنَ الْبَاطِلِ ، وَالْإِسْرَافِ وَالْمَعَاصِي , وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ عند ذوي الدين والألباب ؛ فعن إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَشِيطٍ قَالَ سَأَلْتُ عُمَرَ مَوْلَى عَفْرَةَ عَنِ الْإِسْرَافِ : مَا هُوَ ؟ فَقَالَ : كُلُّ شَيْءٍ أَنْفَقْتَهُ فِي غَيْرِ طَاعَةِ اللَّهِ , وَفِي غَيْرِ مَا أَبَاحَهُ اللَّهُ : فَهُوَ إِسْرَافٌ وَإِضَاعَةٌ لِلْمَالِ , وعَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ : أَنَّهُ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ إِضَاعَةِ الْمَالِ ؟ فَقَالَ: أَنْ يَرْزُقَكَ اللَّهُ رِزْقًا ، فَتُنْفِقَهُ فِيمَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْكَ . وَهَكَذَا قَالَ مَالِكٌ - رَحِمَهُ اللَّهُ –" انتهى من " الاستذكار " (8 / 580)
Semoga manfaat. Amiin.
.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar