Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Minggu, 29 Maret 2020

QUNUT NAZILAH KETIKA WABAH MENYEBAR

QUNUT NAZILAH KARENA WABAH
Pendapat Ulama' yang menganjurkan Qunut azilah karena wabah:
Pertama: Yg dijadikan istidlal bukan dari kekhususan asbab, namun pada keumuman lafadz. Sebagaimana kaedah;
العبرة في عموم اللفظ ليس في خصوص الأسباب
Bukan dari siapa penyebab kematian/ kebinasaan (musuh). Namun pada keumuman apa saja yg menyebabkan kebinasaan pd kaum muslimin maka disunnahkan qunut nazilah.
Kedua, ada yang berpendapat kaum muslimin yg mati terkena wabah juga kategori syahid, sbgmn syahid terbunuh dlm peperangan.
Pihak yang mengingkari mengatakan: qunut nazilah dlm sholat itu ibadah tauqifiyah, maka tidak ada qiyas dalam ibadah. Tidak boleh meng-qiyaskan terbunuhnya para qurro' dg peristiwa corona.
JAWABAN : kalau begitu hilang sudah syariat qunut NAZILAH, sebab tidak ada lagi di zaman ini kematian 10 orang pembaca quran. Jadi kalau ada pembantaian kaum muslimin di berbagai negeri tak usah qunut nazilah. Karena cuma orang awam, bukan ahli alQuran. Begitu ??!!
Kalau begitu hilang sudah syariat qunut NAZILAH, sebab tidak akan ada lagi sahabat. Nabi berqunut nazilah untuk sahabat- sahabatnya. Jadi selain sahabat nabi tak usah, begitu ?
Ada yg berpendapat : tidak ada sejarahnya, tidak ada nukilan nash sama sekali baik dari nabi maupun tiga generasi setelahnya tentang qunut nazilah karena sebab wabah. Tidak ada salaf yg qunut nazilah krn toun, ngapain kita beraninya qunut ? Jawaban : Berarti untuk apa ulama' empat mazhab membahasnya. Ulama' mazhab Maliki, Syafi'i, Maliki, Hanafi sudah membahasnya. Berarti pendapat seperti itu menafikan sama sekali para ulama' madzhab ?. Justru ulama' salaf sudah membahasnya.
Ada yg berpendapat : sholatlah seperti sholat rosulullah. Nabi tidak pernah qunut karena ada wabah penyakit. Siapa yg beramal tanpa petunjuk nabi maka tertolak.
Ulama' yang menganjurkan qunut nazilah berpendapat : sholatlah seperti sholatnya nabi, sholat jumat nabi khutbahnya berbahasa arab, berarti yang khutbah jumat berbahasa daerah maka bid'ah? Astagfirullah. Bahwa fatwa qunut nazilah krn wabah korona ini adalah ijma' ulama' kaum muslimin. Ingatlah bahwa kondisi dan zaman itu berbeda. Maka pendapat mana yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran itulah yang lebih berhak kita pegangi.
قال ابن نجيم: القنوت عندنا في النازلة ثابت وهو الدعاء برفعها ولا شك أنَّ الطاعون من أشد النوازل. (الأشباه والنظائر ص: 382)
Berkata Ibnu Najim : "Qunut Nazilah bagi kami adalah tetap (hukumnya) yaitu doa untuk menghilangkan bencana. Dan tidak diragukan lagi bahwa Tho'un termasuk bencana yang lebih dasyat"
-------
PENDAPAT YANG MENGINGKARI QUNUT NAZILAH KARENA WABAH
Qunut dalam sholat itu adalah ibadah sangat khusus, berupa do'a khusus, pada tempat yang khusus. Maka ketiga kekhususan ini membutuhkan dalil. Maka tidak memasukkan semua jenis doa yang sunnah ke dalamnya. Jika ada yang mengatakan, bukankah qunut itu jelas perintahnya? Kami katakan benar. Perintah qunut nazilah memang secara umum namun tidaklah dikategorikan kepada ibadah yang khusus kecuali dengan dalil. Syariat dan perintah secara umum tidaklah dijadikan dan dilakukan secara khusus (takhsis) melainkan dengan dalil.
Qunut Nazilah karena wabah Thoun ada dua pendapat, sebagian ulama tidak menganjurkan untuk qunut nazilah karena hal tersebut sebagai syahid bagi mereka. Sebagian ulama' berpendapat dianjurkan qunut nazilah karena jelas bencana yang besar bagi umat nabi muhammad shollallahu alaihi wasallam.
Tulisan yang terakhir, translate dari sini:
==============================
HUKUM QUNUT NAZILAH KARENA WABAH MENYEBAR
Para ulama sepakat disyariátkannya qunut jika ada musibah (nazilah) yang menimpa kaum muslimin. Hanya saja mereka berselisih bagaimana jika musibah tersebut adalah wabah?. Secara umum para ulama berselisih menjadi dua pendapat.
Pertama : Dianjurkan untuk qunut nazilah meskipun karena wabah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiíyah).
An-Nawawi berkata :
الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ أَنَّهُ إِنْ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ كَعَدُوٍّ وَقَحْطٍ وَوَبَاءٍ وَعَطَشٍ وَضَرَرٍ ظَاهِرٍ فِي الْمُسْلِمِينَ وَنَحْوِ ذَلِكَ قَنَتُوا فِي جَمِيعِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ
“Dan yang benar dan masyhur bahwasanya jika terjadi musibah seperti musuh (yang menyerang), musim kekeringan, wabah, dan kemudorotan yang jelas pada kaum muslimin dan musibah yang semisalnya maka kaum muslimin melakukan qunut di seluruh shalat lima waktu” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 5/176)
Asy-Syirbini berkata :
يُسَنُّ (الْقُنُوتُ) بَعْدَ التَّحْمِيدِ (فِي) اعْتِدَالِ أَخِيرَةٍ (سَائِرٍ) أَيْ بَاقِي (الْمَكْتُوبَاتِ لِلنَّازِلَةِ) الَّتِي نَزَلَتْ كَأَنْ نَزَلَ بِالْمُسْلِمِينَ خَوْفٌ أَوْ قَحْطٌ أَوْ وَبَاءٌ أَوْ جَرَادٌ أَوْ نَحْوُهَا
“Disunnahkan untuk qunut setelah “samiállahu liman hamidah rabbana lakal hamdu” di i’tidal rakaat yang terakhir di seluruh shalat lima waktu karena ada nazilah (musibah) yang menimpa. Seperti kaum muslimin ditimpa dengan ketakutan, musim kering, wabah, belalang, dan yang semisalnya” (Mughnil Muhtaaj 1/317)
Kedua : Tidak dianjurkan untuk qunut nazilah jika karena wabah, dan ini adalah pendapat madzhab Hanbali.
Al-Buhuti berkata :
لَا يَقْنُتُ لِرَفْعِ الْوَبَاءِ فِي الْأَظْهَرِ، لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ الْقُنُوتُ فِي طَاعُونِ عَمَوَاسَ، وَلَا فِي غَيْرِهِ وَلِأَنَّهُ شَهَادَةٌ لِلْأَخْيَارِ، وَلَا يُسْأَلُ رَفْعُهُ
“Tidak qunut untuk menghilangkan wabah menurut pendapat hambali yang lebih kuat, karena tidak ada dalil adanya qunut dikarenakan thoún ámawas dan thoún yang lainnya, dan karena wabah adalah pahala mati syahid bagi orang-orang yang baik, dan tidak berdoa untuk menghilangkannya” (Syarh Muntahaa al-Irodaat 1/242)
*Pendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama,* karena asalnya kita disyariátkan untuk berdoa dalam rangka menghilangkan musibah. Para ulama (termasuk ulama madzhab Hanbali) sepakat jika ada musuh yang menyerang maka maka boleh untuk melakukan qunut nazilah, padahal datangnya musuh juga merupakan sebab untuk meraih pahala mati syahid. Jika demikian maka boleh juga qunut untuk dihilangkannya wabah, meskipun wabah juga merupakan sebab mati syahid. Demikian juga jika boleh qunut karena musim kering maka wabah lebih berbahaya.
*Ini adalah pendapat yang dipilih oleh para ulama al-Lajnah ad-Daaimah (Arab Saudi)* . Mereka berkata :
أَمَّا الْقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ وَفِي غَيْرِهَا مِنَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ فَلاَ يُشْرَعُ بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ إِلاَّ إِذَا نَزَلَ بِالْمُسْلِمِيْنَ نَازِلَةٌ مِنْ عَدُوٍّ أَوْ غَرْقٍ أَوْ وَبَاءٍ أَوْ نَحْوِهَا فَإِنَّهُ يُشْرَعُ الْقُنُوْتُ لِرَفْعِ ذَلِكَ
“Adapun qunut dalam shalat subuh dan shalat-shalat lima waktu yang lainnya maka tidak disyariátkan, bahkan itu adalah bidáh. Kecuali jika ada musibah yang menimpa kaum muslimin seperti datangnya musuh, atau tenggelam (karena banjir dan lainnya-pen), atau wabah, atau yang semisalnya, maka disyariátkan qunut untuk diangkatnya musibah tersebut” (Lihat: Fataawa al-Lajnah ad-Daaimah 7/46 no 2222)
.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar