Abu Hasan

مجموعة الاسلامية على نهج سلف الأمة

Minggu, 29 Maret 2020

SUTRAH

Apakah memang disunnahkan mencegah siapapun yang lewat di depan tempat sholat kita ?
- ada anak² kecil lewat di depan kita yang lagi sholat, didorong, dihalang- halangi. Padahal nabi kedua cucunya malah naik pundaknya.
- ada orang keluar shof karena batal ketika berjalan di depannya langsung ditarik bajunya, dia dicegah dari berjalan. Hingga robek dan lepas kancing bajunya.
- ada yang di dorong. ada yang dicegah dari melalui shof dengan menarik rambutnya, memegangi sarungnya. Hingga terjadi keributan saat sholat berlangsung.
- bahkan ada yang berfaham radikal : siapapun yang lewat di depan kita ketika sholat bunuhlah dia, karena dia setan. Ngeriii !! Begitukah sunnah ? Betulkah sunnah nabi demikian ?
- lebih ngeri lagi berfaham begini; membunuh orang lewat depan shof maka boleh, tidak perlu dia diqishos jika keluarganya menuntut, tidak pula membayar diyat denda, karena membunuh setan. Hmmm... coba saja lakukan. Benjol² luh bersimbah darah pula keluar masjid ya...
Dalilnya dari sabda nabi;
إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه، فإن أبى فليقاتله، فإنما هو شيطان. (أخرجه البخاري في كتاب الصلاة، باب يرد المصلي من مر بين يديه برقم 509)
"Jika salah seorang dari kalian sholat dan menghadap sutrah pembatas, lalu ada orang hendak melalui lewat di depannya maka cegahlah. Jika dia tidak mau maka bunuhlah, karena dia setan." (Muttafaq)
Dengan dangkalnya dia langsung menyimpulkan sendiri: ini nih dalilnya ! Bunuh saja, tak ada kehormatan bagi setan lewat depan orang sholat. Hmmm...
Ibnu Abdul Barr berpendapat tentang syarah hadits, "jika masih nekat bunuhlah dia, karena dia itu setan";
فليقاتله": المراد بالمقاتلة: [ ص: 674 ] المدافعة، وقال ابن عبد البر : في "الاستذكار" فإن دافعه مدافعة لا يقصد بها قتله (فتح البارى 2/668)
"Yakni maksudnya "bunuhlah" adalah cegahlah dia". Yaitu dengan mencegah sebisa mungkin tidak bermaksud sampai membunuh".
Karena dalam prakteknya nabi, sahabat, para salaf, tidak ada riwayatnya membunuh orang atau meninju orang lewat ketika sholat.
Di zaman Kholifah Utsman ada kasus orang mendorong orang lewat hingga terluka karena jatuh terjengkang. Lalu orang yang terjatuh tadi melapor kepadanya, dan keduanya di hadapkan. Sayidina Utsman berkata kepada pelaku yang mendorong: "apa yang lakukan lebih parah" (Fathul Bari : 2/668)
Said alHudri pernah sholat jumat di masjidil haram, lalu.ada seorang pemuda hendak lewat di depannya maka dia mencegahnya. Karena tidak ada jalan lain kecuali di shof tersebut maka pemuda tadi tetap nekad hendak melalui depannya. Said mencegah dadanya lebih keras dari yang pertama. Maka pemuda itu melaporkan ke Marwan tentang kelakuan Said alHudri tersebut. Setelah mereka dipertemukan alasan Said mencegahnya karena larangan nabi seperti di atas.
Ibnu Bathol berkata:
الاتفاق على أنه لا يجوز له المشي من مكانه ليدفعه ولا العمل الكثير في مدافعته؛ لأن ذلك أشد في الصلاة من المرور. (شرح صحيح البخاري لابن بطال 3/172).
"Disepakati bahwa: tidak boleh berjalan dari tempat sholatnya untuk mencegah orang lewat, dan juga tidak boleh melakukan banyak perbuatan (gerakan). Karena hal itu lebih berat daripada orang lewat"
Nabi bersabda;
لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمر بين يديه)، قال أبو النضر: لا أدري قال: أربعين يوما أو شهرا أو سنة
"Seandainya orang yang lewat di depan orang sholat mengetahui dosa yang hendak ditanggungnya, niscaya dia berhenti berdiri selama 40 lebih baik baginya dari pada lewat depannya" Abu nadr beekata : apakah 40 hari, bulan atau tahun, aku tidak tahu.
Lalu gara gara hadits di atas, dia diam.saja di tempatnya padahal batal, atau kebelet ingin buang hajat di toilet, apa dia tetap di tempat ? Mencret dong .... berak di situ. Ya ? Kan takut dibunuh jika lewat di depan orang sholat..
قال بعض الشافعية والمالكية وبعض أصحابنا: لا يكره المرور حينئذ، ولا يمنع منه.
Sebagian ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berkata ; "tidak dibenci lewat di situ (ketika ramai manusia atau tidak ada jalur lain selain e depan shof orang sholat) tidak boleh dihalangi (lewat)" (Fathul Bari': 2/668)
Sebagian ulama berpendapat wajibnya menghalangi orang lewat di depan shof. Sementara sebagian ulama syafi'iyah hanya sunnah. Imam Sufyan atTsuri kadang tidak menghalangi orang yang lewat kalau yang lewat tad miskin, tapi dihalangi kalau uang lewat dia kuat. Imam Sya'bi juga tidak mencegah orang lewat. (Fathul Bari': 2/668)
Imam Nawawi berkata;
فيه دليل على تحريم المرور، فإن معنى الحديث: النهي الأكيد، والوعيد الشديد على ذلك (شرح النووي على صحيح مسلم 4/225)
"Hadits- hadits di atas menunjukkan akan haromnya lewat di depan orang sholat. Sebagai larangan yang kuat. Dan sebagai peringatan yang sangat."
Ibnu Daqiq menyebutkan; bahwa para ulama madzhab Malikiyah merinci mengenai berdosa dan tidaknya orang lewat maupun orang mencegah, atau tidak bekondisi baik orang YANG SHOLAT dan orang YANG LEWAT tersebut kepada empat bagian :
1. Jika orang yang sholat sudah menghadap sutrah dan di tempat bukan area lalu lalang maka orang yang lewat di depannya berdosa.
2. Jika orang sholat di tempat lalu lalang dan dia tidak bersutrah atau jauh dari sutrah, maka yang berdosa adalah orang sholat tersebut.
3. Jika kondisi orang sholat seperti non dua di atas, sementara masih ada tempat melintas lain di luar depan orang sholat tersebut maka yang berdosa kedua- duanya.
4. Yang ke-empat, dan ini *YANG HARUS DIPERHATIKA !* kondisinya seperti pertama. Sholat sudah menghadap sutrah, namun memang kondisinya tidak ada tempat lain untuk keluar ataupun lewat kecuali harus di depan shof- shof orang sholat. Maka *kedua- duanya tidak berdosa* .
Lihat : (إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام 1/282)
Oleh karena itu, inilah hikmah adanya sutrah pembatas. Apabila seseorang yang sholat nabi anjurkan agar mendekat kepada sutrah. Dengan adanya sutrah, maka orang yang lewat tentu lebih memilih melalui di luar sutrah tersebut. Sehingga tidak mengapa lewat di luar sutrah tersebut. Ibnu Hajar berpendapat tentang mutlaknya anjuran menghadap sutrah baik khawatir ada yang lewat- lewat maupun aman dari orang lewat. Sementara ada pula ulama yang berpendapat jika tidak dikhawatirkan ada yang lewat maka tidak mengapa tidak bersutrah.
Sementara sutrah imam adalah dinding atau apa saja di depannya. Sementara.sutrah mamum ya imamnya itu. Tidak perlu lagi bawa- bawa sutrah dari rumah. Gak ada riwayat salaf bawa- bawa sutrah dari rumah. Sunnah apa. Sunnahmu sendiri itu. Para salaf mencukupkan diri dari apa yang ada di masjid. Apakah tiang, meja, atau orang. Sebagaimana nabi mengimami manusia menghadap dinding ka'bah sejarak tiga lengan. Namun imam diperbolehkan mundur sedikit lebih dari jarak tiga lengan dari sutrah agar terlihat gerakannya oleh makmum. Kalau tersembunyi dan tidak terlihat maka ini justru tidak sesuai sunnah.
Menghadap Sutrah juga tidak masuk sebagai SYARA SAH sholat tidak pula RUKUN sholat. Sehingga karena dia beranggapan sutrah merupakan syarat sah sholat, dia pun jalan- jalan ke depan mengahadap sutrah. Kadang dua langkah atau lebih dari tiga langkah.Bahkan membatalkan sholat gara- gara orang didepannya berdiri pulang. Lhohh...
Atau apabila seseorang yang tidak mendapatkan sutrah, dan tidak perlu memperberat diri harus mencari sutrah jika memang tidak ada, maka tidak berdosa seseorang lewat di depan orang yang sholat di luar tiga hasta darinya. Kalau sejarak tiga hasta di depannya maka hendaknya dicegah.
Inilah keluasan islam. Bahkan imam Bukhari dalam shohihnya, juga dalam sunan Tirmidzi dan riwayat lainnya meriwayatkan bahwa rosulullah pernah sholat tanpa sutrah atau dinding di depannya. Demikian pula tidak ada riwayat para sahabat yang memperdaya memperberat (takalluf) diri dengan menancapkan tongkat atau ranting di masjid ketika itu. Padahal kala itu masih sangat mungkin menancapkan sutrah di lantai masjid yang masih pasir.
Demikian juga khususnya di masjidil haram dan masjid nabawi. Jika anda coba- coba menghalangi orang lewat di depan anda yang lagi sholat maka akan bertambah ribut urusannya. Ulama berpendapat tidak dianjurkannya di kota Mekah dan di masjidil haram tersebut membuat sutrah lagi agar mencegah seseorang menganggap sutrah itulah kiblat. Padahal hanya ka'bah itulah kiblat orang sholat.
Inilah keluasan islam. Juga, tidak ada riwayat para salaf membunuh orang lewat ketika sholat. Jangan ngawur ya coy. Orang baik- baik ke mesjid kok mau dibunuh segala... Faham apaan tuh !! Imam Ahmad bin Hanbal melaksanakan teks hadits ini, yaitu mencegah orang lewat di depannya. Tapi dengan lembut. Yang berikutnya lebih keras dalam mencegahnya. Tidak ada sampai menempelengnya, menjotosnya, menarik bajunya, apalagi membunuhnya. Niyat sholat apa tarung sih... kok main tendang dan pukul.
Banyak ulama memberi keluasan khususnya di Makkah. Karena masjidil haram khususnya tidaklah sama kondisinya dari masjid lainnya. Beberapa
Ulama Hanabilah memberikan keluasan bagi orang yang lewat di depan shof karena unsur dhoruri, hajat emergensi di seluruh Makkah.
انظر الى: فتح الباري 1/576، بتصرف يسير.
Jumhur ulama' mengatakan mengenai perlakuan terhadap orang yang lewat di depan shof orang sholat : TIDAK DIBUNUH, dianjurkan dicegah bila ada tempat lain untuk melintas, dan tidak perlu dicegah jika memang tidak ada tempat lain untuk lewat kecuali harus berjalan di depan shof sholat.
Jadi perlu hikmah juga ya dakwah ini. Jangan sampai orang awam lari tidak lagi sholat di masjid gara- gara kita pelototi terus celananya, atau kita injak kakinya dengan alasan "rapat" atau kita dorong karena lewat lantaran batal wudhu'nya. Sabar sobat. Baduwi yang mengencingi masjid saja diperlakukan lembut oleh nabi. Apalagi hanya perkara sutrah. Everything by process.
Semoga bermanfaat dan barokah. Amiin.
أبو حسن

Tidak ada komentar :

Posting Komentar